Lawan Kerusakan Lingkungan di Tanah Batak, Segera Evaluasi Semua Perijinan Konsesi HPH Tanaman Industri di Kawasan Danau Toba

Lawan Kerusakan Lingkungan di Tanah Batak, Segera Evaluasi Semua Perijinan Konsesi HPH Tanaman Industri di Kawasan Danau Toba

- in DAERAH, DUNIA, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
844
0
Lawan Kerusakan Lingkungan di Tanah Batak, Segera Evaluasi Semua Perijinan Konsesi HPH Tanaman Industri di Kawasan Danau Toba. - Foto: Tanah Masyarakat Adat yang jadi konsesi PT Inti Indorayon Utama (PT IIU) yang kini berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).(Ist)Lawan Kerusakan Lingkungan di Tanah Batak, Segera Evaluasi Semua Perijinan Konsesi HPH Tanaman Industri di Kawasan Danau Toba. - Foto: Tanah Masyarakat Adat yang jadi konsesi PT Inti Indorayon Utama (PT IIU) yang kini berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).(Ist)

Ancaman bencana ekologis yang kian parah diprediksi akan terus terjadi di Tano Batak (Tanah Batak). Oleh karena itu, perlawanan terhadap pengrusakan dan kerusakan lingkungan di Kawasan Danau Toba (KDT) harus segera dilakukan. 

Salah satunya dengan segera mengevaluasi segala perijinan konsesi Pelaku Usaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Hutan Tanaman Industri (HTI) di seluruh Tano Batak, khususnya di Kawasan Danau Toba (KDT). 

Direktur Kelompok Studi Pengembangan dan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Delima Silalahi menuturkan, bencana alam berupa banjir bandang sudah sangat sering terjadi di sekitar Kawasan Danau Toba. 

Dalam satu dekade saja, deretan bencana tak terhindarkan. Menurut Delima Silalahi, banjir bandang yang terjadi di Kota Parapat pada Kamis, 13 Mei 2021, harusnya menjadi momentum bangkitnya kesadaran masyarakat luas di Kawasan Danau Toba akan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. 

Wacana membangun Danau Toba sebagai tujuan pariwisata bertaraf internasional akan mustahil terwujud jika kerusakan lingkungan hidup tidak terselesaikan. 

Bencana lingkungan yang kerap terjadi dalam sepuluh tahun terakhir menjadi ancaman serius terhadap penduduk di daerah-daerah rawan bencana. Dan juga bagi wisatawan yang berkunjung ke Danau Toba. 

Padahal, Pemerintah berkewajiban menjamin hak atas lingkungan hidup yang aman bagi penduduk lokal dan juga wisatawan. 

“Seperti yang kita ketahui bersama, banjir bandang bukanlah kali pertama terjadi di Parapat,” ujar Delima Silalahi, dalam siaran persnya, Sabtu (15/05/2021). 

Dia merinci, pada 15 Desember 2018 lalu, banjir bandang terjadi di Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, tepatnya di Jembatan Sidua-Dua. 

Masa liburan Natal dan Tahun Baru yang harusnya menjadi masa panen bagi pelaku usaha wisata di Parapat dan sekitarnya, menjadi mimpi buruk bagi warga Parapat. 

“Pemberitaan banjir bandang mengakibatkan banyak orang mengurungkan niatnya berlibur akhir tahun di Parapat.   Hal ini berdampak terhadap sumber pendapatan ekonomi masyarakat,” tuturnya. 

Kemudian, banjir bandang kembali berulang pada 11 Juli 2020. Di mana material batu dan kayu menghantam bangunan Gereja HKBP Pardomuan, dan merusak lima rumah warga dan perladangan penduduk. Walau tidak ada korban jiwa, namun banjir bandang cukup mengagetkan warga sekitar. 

Rentetan peristiwa banjir bandang yang terjadi sejak tahun 2018 sampai yang terjadi baru-baru ini, tentu saja memberikan rasa tidak nyaman tidak hanya bagi penduduk sekitar, tapi juga bagi pengguna lalu lintas yang melewati Perbukitan Sibatuloting tersebut. 

“Apalagi melihat tidak adanya respon serius dari Pemerintah mengatasi persoalan kerusakan hutan yang ada di sekitar lokasi tersebut,” sebutnya. 

Delima mengatakan, kejadian di Parapat, menjadi cerminan kerusakan hutan yang massif terjadi di Kawasan Danau Toba selama ini. 

Sejarah masih mencatat, pada 29 April 2010, banjir bandang menghantam Desa Sabulan dan Ransang Bosi, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir. 

Dalam bencana tersebut, lima orang penduduk Desa Sabulan dinyatakan meninggal. Tidak hanya itu, banjir bandang juga merusak jembatan, fasilitas umum, 10 rumah warga  dan sekitar sembilan hektar tanaman warga rusak tertimbun batu, gelondongan kayu dan lumpur. 

Desa tersebut persis berada sekitar 4-6 Kilometer di bawah Areal Hutagalung, di mana terdapat areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari  (TPL). 

Sebelum kehadiran PT Inti Indorayon Utama (PT IIU) yang kini berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), areal tersebut adalah hutan alam yang berfungsi sebagai resapan air. 

Masih di Kecamatan Sitiotio, lanjut Delima Silalahi, pada  Jumat, 3 Mei 2019 banjir bandang kembali terjadi di Desa Buntu Mauli I dan Ransang Bosi. 

Banjir bandang tersebut mengakibatkan seorang warga meninggal dunia, meluluhlantakkan persawahan dan perladangan masyarakat, merusak  lima rumah warga dan merusak Jembatan Binanga Batu Bolon. 

Di tahun yang sama, yakni pada 8 Desember 2019, banjir bandang juga terjadi di Desa Holbung, Kecamatan Sitio-tio, yang merusak jembatan penghubung antar desa di Kecamatan Sitio-tio  dan Pelabuhan di Holbung. 

Selain di Kecamatan Sitio-tio, banjir bandang terjadi berkali-kali di Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir. Pada 8 Maret 2018, banjir bandang terjadi di Desa Bonan Dolok, merusak Gedung sekolah SMP Bonan Dolok dan lahan pertanian warga. 

Kemudian pada 21 Maret 2019, masih di Kecamatan Sianjur Mula, banjir bandang kembali terjadi, dan merusak lahan pertanian di Desa Habeahan Naburahan, Desa Aek Sipitudai, dan Desa SarimarihitDesa-Desa tersebut berada di bawah Bentang Alam Tele, yang juga merupakan areal konsesi PT TPL. 

Kerusakan hutan di Hulu Danau Toba juga telah mengakibatkan banjir bandang di Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Pada 19 November 2017, banjir bandang terjadi di Desa Marbun Tonga Dolok dan Desa Siunong-Unong Julu, Kecamatan Bakti Raja. 

Delima Silalahi mengatakan, menurut Pemkab Humbahas, banjir bandang ini terjadi akibat meluapnya Aek Silang yang mengalir ke Bakkara. 

Hulu dari Aek Silang berada di Kecamatan Pollung, yang juga merupakan areal konsesi PT TPL. 

“Dari investigasi yang dilakukan oleh KSPPM sejak tahun 2010 di Kecamatan Pollung, hutan yang menjadi Daerah Aliran Sungai atau DAS Aek Silang di Pollung mengalami kerusakan berat.  Jika musim kemarau Aek Silang mengering  dan meluap pas musim penghujan,” terangnya. 

Tidak adanya penanganan yang serius dari Pemerintah terkait dengan kerusakan hutan yang terjadi di DAS Aek Silang,  juga mengakibatkan terjadinya kembali banjir bandang Aek Silang pada 4 November 2020 di Bakti Raja. Sekitar 20 hektar lahan pertanian masyarakat terendam banjir bandang. 

Delima Silalahi menjelaskan, peristiwa banjir bandang yang terjadi setiap tahun di Kawasan Danau Toba membuktikan tata kelola lingkungan yang buruk. 

“Desa-desa yang berada di Lembah Perbukitan Hulu Danau Toba bukanlah desa-desa baru. Desa-desa  tersebut sudah ada sejak zaman dulu, namun karena kerusakan hutan di hulu menyebabkan desa-desa di atas menjadi desa rawan bencana banjir bandang dan longsor,” jelasnya. 

Hadirnya berbagai industri di Hulu Kawasan Danau Toba mempercepat laju kerusakan hutan. Di awali dengan pemberian izin konsesi HPH/HTI hutan di hulu Kawasan Danau Toba berdasarkan SK No.493 KPTS-II/ Tahun 1992 ada sekitar 269.060 hektar  kepada PT Inti Indorayon Utama (PT IIU), yang sekarang berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). 

Luas konsesi ini telah mengalami delapan kali revisi, terakhir SK 307/menlhk/setjen/HPL.0/7/2020 menjadi 167.912 hektar. 

Walau mengalami pengurangan luas konsesi, namun bukan berarti kerusakan hutan belum terjadi pada lokasi-lokasi yang sudah dikeluarkan dari konsesi tersebut. Dalam SK Adendum yang terbaru misalnya, ada pengurangan sekitar 16 ribuan hektar di Kecamatan Pollung. 

“Namun areal tersebut juga sebagian besar sudah beralih fungsi dari hutan alam menjadi hutan bekas eukaliptus,” terang Delima Silalahi. 

Tentu bukan kebetulan, jika lokasi-lokasi terjadinya banjir bandang tersebut selalu bersinggungan dengan areal konsesi PT TPL. 

Hampir semuanya berada di hilir areal konsesi perusahaan penghasil pulp tersebut. Sehingga dugaan sebagian orang bahwa perusahaan tersebut berkontribusi besar menyebabkan terjadinya bencana-bencana ekologis yang telah terjadi sulit terbantahkan. 

“Sehingga sudah sepatutnya seruan para pemerhati lingkungan di Kawasan Danau Toba agar izin konsesi perusahaan ini dicabut harus dipertimbangkan serius oleh pengambil kebijakan di republik ini,” jelas. 

Adalah benar bahwa selain kerusakan hutan di areal konsesi tersebut, terdapat beberapa praktik perambahan hutan oleh perusahaan-perusahaan lokal skala kecil. 

“Ini juga harus ditindak serius oleh instansi terkait.  Seperti di lokasi Hutan Sibatuloting misalnya, disinyalir ada perusahaan kayu milik pengusaha Siantar,” sebutnya. 

Konflik petani sekitar dan pemilik perusahaan sudah kerap terjadi, bahkan media dan organisasi masyarakat sipil sudah berkali-kali mengadukan praktik perambahan hutan tersebut kepada pihak berwajib dan instansi kehutanan di lokasi tersebut, namun lagi-lagi tidak ada tindakan tegas hingga saat ini. 

Praktik-praktik illegal logging yang terjadi di Kawasan Danau Toba memang harus ditangani dengan serius. Namun mengevaluasi dan mencabut izin-izin konsesi, izin HPH/TI dan izin-izin legal lainnya yang ada di Hulu Danau Toba menjadi sangat penting. 

“Karena kerusakan hutan bukan persoalan legal atau illegal,” imbuhnya. 

Pemerintah harus meninjau ulang ijin-ijin tersebut jika serius membuat Tata Kelola Lingkungan yang sesuai dengan daya dukung Kawasan Danau Toba. 

Delima juga menegaskan, pelibatan Masyarakat Adat dalam Pemulihan Lingkungan sangat diperlukan. 

Kegigihan masyarakat adat di Kawasan Danau Toba mempertahankan hutan adatnya patut diapresiasi oleh Pemerintah dan khalayak umum. 

Selain memperjuangkan tanah sebagai identitas, hal penting lainnya adalah perjuangan atas fungsi ekologis hutan adat. 

Masyarakat Adat  memiliki tata ruang dan Tata Kelola Tanah dan Sumber Daya Alam yang masih dipraktikkan hingga saat ini. 

“Juga, prinsip dan keyakinan petani kemenyan bahwa kemenyan hanya bisa tumbuh bersama dengan kayu-kayu alam membuat mereka memperlakukan hutan alam dengan sangat baik dan menjaga kelestariannya. Sangat banyak pengetahuan dan kebijaksanaan lokal yang dipraktikkan oleh masyarakat adat dalam mengelola tanah dan hutan adatnya,” terang Delima. 

Delima meneruskan, bisa bandingkan, hutan alam yang masih terjaga saat ini di Kawasan Danau Toba adalah hutan alam yang dikelola oleh Masyarakat Adat, seperti hutan kemenyan Pandumaan-Sipituhuta, dan Hutan Kemenyan Pargamanan-Bintang Maria, Parlilitan. 

“Kerusakan hutan justru terjadi di hutan-hutan yang sudah dijadikan areal Hutan Tanaman Industri. Sayangnya, atas dasar legalitas izin, upaya Masyarakat Adat mempertahankan hutan adatnya justru sering diintimidasi dan dikriminalisasi,” sebutnya. 

Jika Pemerintah serius memulihkan kondisi hutan dan lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba, kata dia, maka salah satu cara adalah menjadikan Masyarakat Adat menjadi mitra strategis dalam pelestarian hutan adat. 

“Tentu dengan catatan, Pemerintah Kabupaten menerbitkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kawasan Danau Toba. Ini menjadi salah satu solusi untuk menyelamatkan hutan-hutan alam yang tersisa,” tandas Delima Silalahi.(J-RO) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya