Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
471
0

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat, seorang ASN bernama Sarifin Bangun harus menanggung beban yang luar biasa. Gajinya, yang seharusnya menjadi hak dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup, tak dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karo selama ± 24 bulan. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi DKI Jakarta menyuarakan rasa prihatin yang mendalam terhadap kasus ini, yang dianggap sebagai bentuk nyata ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.

” Negara seharusnya hadir untuk melindungi warganya, bukan mengabaikan mereka. Ketika hak seseorang direnggut, itu bukan hanya masalah hukum, tapi juga kemanusiaan. Bayangkan bagaimana seorang pegawai negeri harus bertahan tanpa gaji. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal martabat dan hak yang direnggut. Pemerintah Kabupaten Karo harus segera bertanggung jawab,” ujar Hardius Karo Karo, S.H., Kepala Bidang Investigasi dan Verifikasi LAKI DKI Jakarta.

Fitnah yang Menambah Luka

Selain penundaan gaji, Sarifin Bangun juga harus menghadapi tuduhan tidak berdasar yang mencoreng nama baiknya. Berdasarkan Nota Dinas Nomor 800/4314/BKD/2020 tertanggal 17 November 2020, Sarifin Bangun dituduh terlibat dalam kasus narkotika tanpa bukti yang jelas. Tuduhan ini telah mempermalukan dirinya di depan keluarga dan masyarakat, seolah luka penundaan gaji belum cukup menyakitkan.

“Bagaimana mungkin seorang yang tidak bersalah dituduh secara semena-mena? Ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi penghancuran karakter yang bisa merusak hidup seseorang,” tegas Hardius dengan penuh keprihatinan.

Masih Berstatus ASN, Namun Diperlakukan Tidak Adil

Meskipun Pemkab Karo telah mengeluarkan surat pemberhentian, LAKI mendapatkan konfirmasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa Sarifin Bangun masih berstatus sebagai ASN aktif. Ini berarti hak-hak kepegawaiannya tetap harus dipenuhi, termasuk pembayaran gaji yang selama ini terhenti.

“Sarifin Bangun adalah seorang pegawai yang masih aktif, tapi diperlakukan seolah-olah tak lagi punya hak. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera dihentikan,” ujar Hardius.

Seruan Keadilan

Melihat begitu banyaknya pelanggaran terhadap hak dan martabat ASN, LAKI mendesak pemerintah pusat untuk segera bertindak:

1) Menyelidiki kebenaran laporan pengaduan ini;
2) Meminta Pemerintah Kabupaten Karo untuk segera menyelesaikan
permasalahan pembayaran gaji SARIFIN BANGUN yang tertunda;
3) Memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas
penundaan pembayaran gaji ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;

“Kita tak boleh diam melihat ketidakadilan. Kami berdiri untuk Sarifin dan semua ASN yang mungkin bernasib sama. Keadilan harus ditegakkan, apapun risikonya,” tutup Hardius.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi