Laporan PT TPL Ditindaklanjuti Polisi, Laporan Masyarakat Korban Dibuang; Protes Persidangan Diam-Diam dan Minta Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Sihaporas, Aliansi Mahasiswa Masyarakat Adat Sumut Gelar Aksi di Depan Pengadilan Negeri Simalungun

Laporan PT TPL Ditindaklanjuti Polisi, Laporan Masyarakat Korban Dibuang; Protes Persidangan Diam-Diam dan Minta Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Sihaporas, Aliansi Mahasiswa Masyarakat Adat Sumut Gelar Aksi di Depan Pengadilan Negeri Simalungun

- in NASIONAL
275
0
Laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL) cepat ditindaklanjuti aparat kepolisian. Laporan masyarakat korban penganiayaan PT TPL di Sihaporas dibuang Polisi. Protes Persidangan Diam-Diam dan Minta Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Sihaporas, Aliansi Mahasiswa Masyarakat Adat Sumatera Utara Gelar Aksi di Depan Pengadilan Negeri Simalungun, Senin, 09 Desember 2019.Laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL) cepat ditindaklanjuti aparat kepolisian. Laporan masyarakat korban penganiayaan PT TPL di Sihaporas dibuang Polisi. Protes Persidangan Diam-Diam dan Minta Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Sihaporas, Aliansi Mahasiswa Masyarakat Adat Sumatera Utara Gelar Aksi di Depan Pengadilan Negeri Simalungun, Senin, 09 Desember 2019.

Aliansi Mahasiswa Masyarakat Adat Sumatera Utara yang berada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Simalungun.

Dalam aksi yang dilakukan Senin, 09 Desember 2019 itu, masyarakat adat dan mahasiswa meminta keadilan dan kebenaran ditegakkan.

Aliansi Mahasiswa Masyarakat Adat Sumatera Utara yang terdiri dari elemen Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Sihaporas, Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, PMKRI, GMNI, GMKI, Aman Tano Batak, Satma PP, SALING yang berada di wilayah Pematang Siantar dan Simalungun dan Organisasi Masyarakat Sipil lainnya melakukan aksi massa dengan tuntutan Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat.

Aksi ini dilakukan di depan Pengadilan Negeri Simalungun bertepatan dengan sidang kedua Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, keduanya adalah anggota Masyarakat Adat Sihaporas yang menjadi korban pemukulan dan dikriminaliasi oleh pihak PT Inti Indorayon Utama (PT IIU) yang kini bernama PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Salah seorang Jurubicara Aliansi Mahasiswa Masyarakat Adat Sumatera Utara yakni Agus Simamora dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Tano Batak menjelaskan, banyaknya konflik agraria di Sumatera Utara telah memposisikan petani, buruh tani, masyarakat adat, dan kelompok  lainnya sebagai korban.

Tanah-tanah petani, wilayah adat, hutan adat milik masyarakat adat telah menjadi objek konsesi perusahan perkebunan dan hutan tanaman industri. “Hal ini seolah terus Negara biarkan, rakyatnya menjadi korban perampasan lahan. Bahkan habisnya konsesi perkebunan tidak serta merta menjadikan tanah yang menjadi objek konflik tersebut bisa dikuasai petani dan masyarakat adat,” ujar Agus Simamora, dalam siaran persnya, Rabu (11/12/2019).

Para perserta aksi mempersoalkan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang telah menghancurkan hutan adat. Namun,  menurut Agus Simamora, ketika Masyarakat Adat bercocok tanam di wilayah adatnya, seringkali pihak keamanan perusahaan menghalang-halangi hingga berujung bentrok. Dan bahkan berujung kriminalisasi yang memposisikan Masyarakat Adat sebagai korban.

“Seperti yang dialami oleh Masyarakat adat Sihaporas di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Protes dan tuntutan pengembalian wilayah adat yang dilakukan oleh masyarakat adat masih sering berujung kriminalisasi,” jelasnya.

Pada 16 September 2019, saat Masyarakat Adat sedang berladang di wilayah adatnya. Pihak keamanan perusahaan dari PT TPL datang meminta warga berhenti berladang di wilayah adat yang diklaim masuk konsesi perusahaan.

Bentrok dan tindakan saling pukul pun tidak dapat dihindarkan. Pihak Perusahaan dan Masyarakat adat pun saling melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian.

“Masyarakat adat melaporkan penganiayaan terhadap masyarakat adat dan balita yang turut menjadi korban saat kejadian tidak disidik aparat Kepolisian,” ujar Agus.

Kepolisian, lanjutnya, justru menahan Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita atas laporan PT TPL yang mengadu dugaan penganiayaan orang atau benda. Thomson dan Jonny ditangkap saat Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya selaku Pelapor dan Saksi terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Humas Perusahaan.

“Ditetapkannya Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, menjadi korban kriminalisasi,” ujarnya.

Thomson Ambarita telah ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi No. Pol. LP/226/IX/2019/SU/Simal tanggal 16 September 2019. Dan berujung pada penetapan Tersangka dan Penangkapan terhadap Jonny Ambarita berdasarkan surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sip. Kap/149/IX/2019/Reskrim bertanggal 24 September 2019.

Thomson Ambarita dan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sip. Kap/150/IX/2019/Reskrim tanggal 23 September 2019 an. Joni Ambarita yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Simalungun Iptu B Hengky B Siahaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik /375/IX/2019/Reskrim tanggal 18 Semtember 2019.

Penetapan tersangka dan penangkapan tehadap Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita tersebut memperlihatkan bahwa Laporan Polisi No. Pol. LP/226/IX/2019/SU/Simal tanggal 16 September 2019, yang dilaporkan oleh Bahara Sibuea, dkk, sangat cepat diproses oleh penyidik Polres Simalungun.

Namun hal itu berbanding terbalik dengan lambannya penanganan Laporan Polisi No.: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019 yang dilaporkan oleh Thomson Ambarita sebagai korban dan Bahara Sibuea sebagai Pelaku Penganiayaan.

“Hingga saat ini, laporan Thomson Ambarita masih belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Bahara Sibuea belum ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana penganiayaan terhadap Thomson Ambarita. Meskipun 2 alat bukti sudah terpenuhi unsurnya,” jelas Agus.

Dua alat bukti itu, lanjutnya, pertama, berdasarkan hasil visum revertum yang dikeluarkan oleh RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya dan hasil rekam medik yang dikeluarkan UPDT Puskesmas Pematang Sidamanik, telah ditemukan adanya luka lebam di punggung Thomson Ambarita akibat pukulan benda tumpul.

Kedua, hasil pemeriksan saksi korban Thomson Ambarita dan saksi-saksi lain yang melihat  peristiwa tindak pidana tersebut secara langsung.

“Hal-hal tersebut semakin menguatkan bahwa Humas PT TPL telah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Thomson Ambarita,” jelasnya.

Dan pada tanggal 2 Desember 2019 telah berlangsung sidang perdana Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita atas penyidikan laporan Humas PT TPL.

“Akan tetapi tidak adanya keterbukaan informasi yang jelas mengenai waktu pelaksanaan persidangan sehingga membuat pihak keluarga dari Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita tidak bisa melihat dan memberi dukungan moril kepada keluarganya yang akan disidang,” jelas Agus Simamora.

Jurubicara Aliansi Mahasiswa Masyarakat Adat Sumatera Utara lainnya, Edi Galingging mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar di PN Simalungun itu meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat.

“Mendesak Pengadilan Negeri Simalungun untuk membebaskan Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita,” ujar Edi.

Selain itu, massa juga mendesak Polres Simalungun untuk segera menangkap Humas PT TPL Bahara Sibuea. Sebab, atas laporan Thomson Ambarita telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea sebagai Humas PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) pada tanggal 16 Septemteber 2019 , yang terjadi di Buntu Pangaturan Desa Sihaporas sekitar jam 11. 30 WIB. Laporan itu berdasarkan Laporan Polisi No.: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019.

“Polisi jangan tutup mata, dan jangan berpihak kepada PT TPL. Polisi jangan menginjak-injak rakyat. Polisi harus segera menangkap pelaku pemukulan dan penganiayaan terhadap anggota Masyarakat Adat Sihaporas,” ujar Edi Galingging.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Seruan PARKINDO di Hari Lahir Pancasila: Hentikan Identitas Politik Suap dan Transaksional

Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta