Jakarta – Korps Adhyaksa ditekankan tidak melakukan tindakan menyimpang untuk meraup keuntungan pribadi. Hal itu dinilai dapat menurunkan dan merusak citra, marwah, harkat serta martabat Kejaksaan RI.
Demikian dikatakan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, saat melantik Wilhelmus Lingitubun sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat menggantikan M. Yusuf, Rabu (16/09/2020), bertempat di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan.
Burhanuddin menegaskan bahwa kinerja para pimpinan satuan kerja seyogyanya akan selalu dievaluasi. Untuk itu, kontrol dan pengendalian pimpinan di daerah akan senantiasa terus dilakukan.
“Kita yakini upaya ini akan semakin memperkuat dan memperkokoh posisi, peran, dan fungsi kejaksaan, guna mengoptimalkan raihan target dan hasil, sehingga lebih dipercaya dan lebih mendapat tempat di hati masyarakat,” katanya.
Selain itu, Burhanuddin menyampaikan beberapa arahan sebagai penekanan tugas yang tetap senantiasa harus dilaksanakan, antara lain, menerapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara selektif, profesional, proporsional, bertanggungjawab serta berlandaskan pada hati nurani.
“Jangan membuat Langkah-langkah yang kontraproduktif sehingga menghilangkan esensi filosofis ketentuan tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya, mengoptimalkan peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Dengan menjaga netralitas, independensi dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan, sehingga tercapai kualitas demokrasi yang bermutu,” jelasnya.
Tak hanya sampai disitu, Dia juga menghimbau para jaksa meningkatkan dan memperkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.
“Sebagai atasan sesungguhnya saya sedih, karena terpaksa harus menindak terlalu banyak jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, saya tegaskan hentikan penyimpangan tersebut dan jangan terulang lagi,” pungkasnya.(Richard)