Langgar Undang-Undang, Lelang Konsolidasi Malah Matikan Perkembangan Dunia Jasa Konstruksi

Langgar Undang-Undang, Lelang Konsolidasi Malah Matikan Perkembangan Dunia Jasa Konstruksi

- in DAERAH, NASIONAL
745
0
Langgar Undang-Undang, Lelang Konsolidasi Malah Matikan Perkembangan Dunia Jasa Konstruksi.

Kebijakan melakukan lelang konsolidasi telah melanggar Undang Undang serta mematikan dunia usaha jasa konstruksi. Pemerintah pun didesak segera menghentikan lelang konsolidasi yang sedang terjadi.

 

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jakarta Pusat RH Victor Aritonang menyampaikan, dari kajian yang dilakukan terkait lelang konsolidasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan seluruh perubahannya serta Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sudah sangat jelas bahwa lelang konsolidasi itu menyalahi.

 

Apabila dikaji lebih lanjut, menuru Victor Aritonang, maka dalam konteks pembinaan penyedia barang/jasa, khususnya usaha jasa konstruksi antara Perpers 54 tahun 2010 dengan UU NO 2 tahun 2017 terdapat semangat yang sama tentang pentingnya memberikan kesempatan kepada dunia usaha jasa konstruksi untuk berkembang.

 

Lah yang terjadi malah mematikan dunia usaha jasa konstruksi. Dengan demikian lelang konsolidasi sama sekali tidak sesuai dengan semangat Perpres 54/2010 dan UUJK No. 2/2017 dan seluruh Peraturan Pemerintah terkait dengan Usaha Jasa Konstruksi,” tutur Victor Aritonang, di Jakarta, Kamis (22/03/2018).

 

Pemerintah, lanjut dia, perlu menelaah kembali prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Yang mana, dengan tegas dijelaskan, bahwa pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif;  transparan;  terbuka; bersaing; adil/tidak diskriminatif; dan akuntabel.

 

“Prinsip pengadaaan sebagaimana disebutkan itu mengandung maksud bahwa pengadaan barang/jasa harus dapat memberikan kesempatan yang sama kepada penyedia barang jasa sesuai kompetensinya, tanpa adanya upaya-upaya untuk membuat mereka kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pelelangan,” tutur Victor.

 

Lebih tegas lagi, lanjut dia, di Bab IV pasal 24 dan pasal 34 dalam peraturan itu, mengandung makna bahwa jangankan dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa, dalam proses perencanaan pemaketan anggaranpun pemecahan/penggabungan paket harus mempertimbangkan aspek efisiensi.

 

“Ditegaskan pada pasal 34 bahwa pada proses perencanaan pemilihan penyedia barang jasa harus memperhatikan pasal 24 khususnya ayat (3). Melihat kondisi tersebut dapat dipastikan,  penggabungan paket kegiatan yang teralokasi secara terpisah kemudian dilakukan penggabungan/konsolidasi pada proses pemilihan penyedia barang jasa tentu tidak dapat dibenarkan menurut ketentuan tersebut,” tuturnya.

 

Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang danJasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menilai, saat ini masih banyak pihak yang terkecoh dengan istilah konsolidasi. Sebab, praktik konsolidasi saat ini selalu diidentikkan dengan pelaksanaan pengadaan dalam satu paket.

 

“Padahal, paket lelang yang dimaksud adalah pelaksanaan lelang antar instansi dengan kebutuhan dan jenis barang yang sama,” ujarnya.

 

Setya menambahkan, jikalau kebutuhan dan jenisnya sama, lelang bersama dilakukan satu paket. Dalam pertemuan bertema “Konsolidasi ULP Nasional” di kantor LKPP, Jakarta, Setya juga menegaskan, pelaksanaan lelang untuk pengadaan barang yang beragam dapat disiasati dengan membuat skema itemize. Artinya, setiap penyedia dapat mengajukan penawaran  satu  atau beberapa item saja sesuai dengan produk yang mereka miliki dalam satu kegiatan lelang.

 

“Konsolidasi ini juga tidak harus penggabungan paket. Kalau  identifikasi  penyedia ternyata tidak memungkinkan penyatuan paket karena keberagaman jenis, ya lelangnya itemized saja,” terang Setya.

 

Anjuran untuk melakukan konsolidasi pengadaan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 pasal 129 ayat (7) yang mendorong pimpinan K/L/D/I untuk melakukan konsolidasi pengadaan barang/jasa. Hal tersebut diulang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Diktum Kedua dan Ketiga.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi