HUKUM

Langgar Prosedur, Penggusuran di Jakarta Semena-mena

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat sebagian besar proses penggusuran di Jakarta dilakukan dengan melanggar prosedur. Akibatnya upaya pemerintah tersebut terkesan semena-mena dan mengorbankan rakyat miskin beserta sumber penghidupannya.

 

Pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy menuturkan, sepanjang 2016 terjadi 193 kasus penggusuran di Jakarta yang membuat 5.726 kepala keluarga dan 5.379 unit usaha menjadi korban. Jumlah penggusuran pada 2016 meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2015.

 

Pada 2015 kasus penggusuran di Jakarta mencapai 113 kasus yang menimbulkan korban sebanyak 8.145 kepala keluarga dan 6.283 unit usaha. “Banyaknya kepala keluarga dan unit usaha yang menjadi korban pada 2015 disebabkan oleh adanya penggusuran paksa besar-besaran, seperti penggusuran di Kampung Pulo pada Agustus 2015,” ujarnya, di Jakarta.

 

Menurut Alldo, sepanjang 2016 penggusuran tersebar di lima kota di Jakarta. Di Jakarta Utara terdapat 35 lokasi penggusuran paksa, Jakarta Timur sebanyak 23 lokasi, Jakarta Pusat 55 lokasi, Jakarta Barat 41 lokasi, dan Jakarta Selatan 39 lokasi. Pihaknya mencatat, sebagian besar penggusuran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.

 

“Dari penelitian yang dilakukan LBH Jakarta ditemukan bahwa 71 persen penggusuran pemukiman warga Jakarta sepanjang 2016 dilakukan tanpa adanya musyawarah dan partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

 

Hanya, 5 persen penggusuran hunian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui musyawarah. Sedangkan, sisanya sebanyak 24 persen mengaku tidak tahu. Alldo menekankan, seharusnya Pemprov Jakarta melibatkan partisipasi masyarakat sebelum menggusur. Alasannya, bisa saja masyarakat yang huniannya digusur itu merupakan pemilik rumah dan tanah yang sah. Dia mencontohkan penggusuran warga Bukit Duri pada September 2016 dengan tujuan untuk menormalisasi Kali Ciliwung.

 

Saat penggusuran dilakukan, warga Bukit Duri telah mendaftarkan gugatan atas penerbitan surat perintah pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

 

Pengadilan Tata Usaha kemudian menyatakan Surat Keputusan Satpol PP Nomor 1779 tertanggal 30 Agustus 2016 tersebut cacat hukum.

 

“Seharusnya saat itu pemerintah tidak melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri karena proses sengketa di pengadilan belum selesai. Sekarang pertanggungjawaban pemerintah Jakarta terhadap warga Bukit Duri bagaimana? Rumah mereka terlanjur digusur,” katanya.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan penggusuran bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Menurutnya, pemindahan permukiman warga itu bertujuan baik dan dilakukan untuk kebaikan penduduk yang bersangkutan. “Tidak ada pelanggaran. Orang memindahkan (ke tempat) yang lebih baik, kok pelanggaran HAM,” katanya.

 

Sumarsono menerangkan, yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah relokasi, bukan penggusuran. “Kalau penggusuran, habis digusur terserah mau nginap di mana, di jalan, berkeliaran enggak apa-apa, itu digusur. Sedangkan untuk relokasi, Pemerintah Provinsi DKI sudah menyiapkan rumah susun,” jelasnya.

 

Menurutnya, rumah susun lebih layak ditinggali dibanding rumah-rumah warga yang direlokasi. Di sana, warga juga mendapat akses pendidikan dan kesehatan yang lebih baik daripada sebelumnya. Dia juga menolak menyebut para warga yang terkena relokasi sebagai korban. “Ini penyelamatan, istilahnya bukan korban,” tandasnya.(JR)

redaksi

Recent Posts

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Diganti; Kebijakan KRIS Membuka Sekat Sosial

Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar…

3 hari ago

RUU Penyiaran Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut sebagai RUU Penyiaran) yang…

3 hari ago

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Sangat Berpotensi Timbulkan Masalah-Masalah Baru

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Badan Penyelenggara Jaminan…

3 hari ago

Peringati Hardiknas, Rumah Baca Pelita Bangsa Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 02 Mei, Rumah Baca Pelita Bangsa melakukan…

2 minggu ago

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia Oleh: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia…

2 minggu ago

Diskusi Perjuangan Hak Masyarakat Adat; Pendeta, Gereja dan Tokoh-Tokoh Agama Perlu Didemo Jika Tak Menyuarakan Penderitaan Masyarakat Adat

Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pendeta, bahkan gereja disebut sebagai bagian dari pihak-pihak yang tidak perduli…

2 minggu ago