Langgar Ketentuan dan Rugikan Konsumen, Kemendag Tindak Tegas Penyedia Jasa Perparkiran

Langgar Ketentuan dan Rugikan Konsumen, Kemendag Tindak Tegas Penyedia Jasa Perparkiran

- in DAERAH, EKBIS, NASIONAL
486
0
Langgar Ketentuan dan Rugikan Konsumen, Kemendag Tindak Tegas Penyedia Jasa Perparkiran.Langgar Ketentuan dan Rugikan Konsumen, Kemendag Tindak Tegas Penyedia Jasa Perparkiran.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penindakan kepada para penyedia jasa perparkiran yang merugikan konsumen.

Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional.

Pelanggaran aspek operasional itu antara lain pencantuman klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengakui, selama ini dugaan pelanggaran seperti ini ditemukan saat dilakukan pengawasan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Dia mengatakan, petugas Pengawas Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN telah melakukan pengawasan secara berkala ke beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.

“Hasil pengawasan layanan jasa perparkiran banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku terkait aspek operasional. Jika terbukti melanggar, akan kami tindak tegas,” ujar Veri Anggrijono, pada Sosialisasi dan Ekspos Hasil Pengawasan Jasa Parkir di Jakarta, Senin (2/9/019).

Diterangkan Veri, klausul baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha. Yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumn.

Definisi ini berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Aspek operasional yang dilanggar, lanjut Veri, yaitu klausul kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang-barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan.

“Yang biasa tertera pada tiket atau karcis parkir, spanduk, dan papan informasi maupun pengumuman di area perparkiran,” ujarnya.

Veri melanjutkan, pengawasan terhadap jasa pelayanan perparkiran akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Apabila di kemudian hari ditemukan pelaku usaha jasa perparkiran melakukan pencantuman klausul baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Hal ini dilakukan melindungi konsumen Indonesia dan mewujudkan ketertiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan jasa perparkiran,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan jasa layanan perparkiran juga meliputi pengawasan terhadap tera dan tera ulang yang terdapat pada alat dan mesin parkir.

Ini sesuai Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.

Sosialisasi hari ini dilakukan sebagai bentuk publikasi kegiatan pengawasan yang telah dilakukan. “Tujuannya memberikan informasi kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku pada layanan jasa perparkiran. Ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi konsumen Indonesia, bukan hanya di bidang perdagangan barang, tapi juga di bidang layanan jasa,” lanjut Veri.

Kegiatan pengawasan jasa perparkiran awalnya dimulai dengan pemetaan objek pengawasan jasa, yakni jasa perparkiran.

Kemudian pada 16 November 2018, Ditjen PKTN berkomitmen akan melakukan pengawasan sektor jasa perparkiran ini, khususnya terkait aspek legalitas dan aspek operasional, berdasarkan petunjuk teknis pengawasan terhadap jasa perparkiran yang telah disiapkan.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung mengatakan, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-Undang No  8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam aturan itu disebutkan, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian. Itu apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

Dia menegaskan, kepada penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket atau karcis, spanduk, dan lain-lain.

Ojak mengingatkan, pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Adapun tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau Jasa, Ditjen PKTN akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha jasa perparkiran, mana kala ada dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku.

Selain itu, Ditjen PKTN juga mengimbau kepada penyedia jasa perpakiran untuk beritikad baik dan berkomitmen melakukan perbaikan pencantuman klausul baku. “Dan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat melalui media massa,” jelas Ojak.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,