Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali menuntut dua Terdakwa perkara Narkotika dengan tuntutan ringan.
Terdakwa bernama Fajar Putra Rahayu dan Nurhayati itu dituntut tiga tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara kedua terdakwa itu adalah Perkara Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst. Dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) Nevertiri Erwinda Emran dan Shofia Marissa. Persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dari pantauan dan penelusuran wartawan, kedua terdakwa dituntut dengan barang bukti, sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sebuah dompet bercorak hijau, berisi dua bungkus plastik bening, berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 0,64 gram dan satu buah alat hisap sabu.
Kedua pecandu tersebut dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto, yang didampingi dua Hakim Anggota, Saptono Setiawan dan Wadji Pramono.

Hal berbeda dilakukan oleh JPU terhadap terdakwa Muhammad Fatahillah Baihaqqi dalam perkara nomor 1096/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst.
Muhammad Fatahillah Baihaqqi dituntut pidana penjara selama enam tahun penjara oleh JPU yang sama. Fatahillah Baihaqqi dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan barang bukti satu bungkus rokok ‘Gudang Garam’ berisi satu bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0518 gram.
Baihaqqi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan, disampingi Hakim Anggota Purwanto dan Wadji Pramono.
Saat dimintai konfirmasinya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Riono Budi Santoso tidak memberikan tanggapan terkait perbedaan tuntutan JPU-nya tersebut.