Kisah sedih karena merasa mengalami dugaan Penganiayaan Hukum oleh oknum Polisi dari Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara (Polres Jakarta Utara) dituturkan oleh seorang warga bernama Bambang Djaya.
Di saat Pulau Jawa dan Bali sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tega-teganya sejumlah oknum dari Polres Jakarta Utara melakukan penangkapan dan dugaan penganiayaan hukum kepada warga di Jakarta.
Pria berusia 60-an tahun ini juga merasa dipermain-mainkan, serta dituduh melanggar hukum oleh para oknum Polisi dari Kesatuan Reskrim Bidang Perindag Polres Jakarta Utara.
Ceritanya, dituturkan Bambang Djaya, pada Jumat 09 Juli 2021, tiga orang anggota Polres Jakarta Utara, yang mengaku dari Reskrim Bidang Perindag Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman Aling, yakni Pemilik Toko Online, yang barang miliknya dititip untuk dijual secara online.
Aling tinggal bersama suaminya di Sunter Kirana, Jakarta Utara. Demikian pula barang-barang yang dipasarkan secara online di masa pandemi ini, juga dititip di rumah Aling.
Ketiga anggota Reskrim Bidang Perindag Polres Jakarta Utara yang datang itu mengaku bernama Linda, Adit dan Nelson.
Di wilayah itu memang ada sejumlah pedagang barang-barang dan mainan anak-anak. Nah, para anggota Reskrim Bidang Perindag Polres Jakarta Utara itu juga mendadak mendatangi kediaman Aling.
“Katanya karena ditemukan di Toko Online-nya Aling ada jualan barang mainan berupa ayunan anak-anak yang memakai bluetooth. Dan menurut Polisi itu, kalau jualan barang tersebut harus ada izin pemakaian bluetooth,” tutur Bambang Djaya, kepada wartawan, Selasa (13/07/2021).
Nah, barang bermerek Waltz Babyelle itu adalah milik Bambang Djaya yang dititip ke Toko Onlinenya Aling untuk dijual. Dikarenakan lagi tingginya pandemi Covid, semua toko tutup. Hanya bisa jualan secara online. Harga barang barang bermerek Waltz Babyelle itu, menurut Bambang, hanya Rp 805 ribu.
Padahal, lanjut dia, setelah diperiksa semua, surat-surat dan legalitas barang bermerek Waltz Babyelle itu ada. Juga soal perizinan masuk barang, serta proses jual beli hingga ke tangan Aling, lengkap semua.
Namun, ketiga anggota Reskrim Bidang Perindag Polres Jakarta Utara yang mengaku bernama Linda, Adit dan Nelson itu memaksa harus juga membawa satu-satunya unit Waltz Babyelle itu dari kediaman Aling. Dibawa ke Kantor Polres Jakarta Utara.
Bukan hanya unit mainan Waltz Babyelle itu yang dibawa. Aling pun hendak dibawa. Namun, karena sedang Covid, perempuan berusia lanjut itu meminta agar diberikan waktu hingga Senin 12 Juli 2021, untuk mendatangi Polres Jakarta Utara.
Maka, sebagai ganti sementara, para polisi itu membawa Arie Pryono, yakni karyawan tokonya Aling.
Anehnya, proses razia dan penangkapan itu tidak disertai dengan Surat Penangkapan. Selain Arie Pryono, polisi itu juga membawa barang lain, yang ternyata dititip juga di Tokonya Aling itu.
Total ada empat jenis barang yang langsung disita oleh polisi, yakni satu unit Bouncer merek Coco Latte SNUGGLI, satu unit Waltz merek Babyella, satu unit Deluxe Portable Swing merek Right star, dan satu unit Baby Olala. Selain itu, Arie Pryono dibawa ke kantor Polres Jakarta Utara.
Setibanya di Polres Jakarta Utara, Arie diinterogasi. Arie Pryono sendiri baru diberikan Surat Penangkapan di Kantor Polres Jakarta Utara itu, pada Sabtu 10 Juli 2021.
Arie Pryono dituduh melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI. Dan memperdagangkan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia tidak sesuai persyaratan teknis dan atau Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Junto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Junto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Surat itu diteken oleh Penyidik bernama Bripka Riswanto Hari, SH.
“Dikarenakan merasa tidak ada yang dilanggar dan tidak ada yang salah, maka kami meminta agar Arie Pryono dilepaskan. Urusan selanjutnya, diurus Hari Senin tanggal 12 Juli 2021 saja. Termasuk, meminta kembali barang kami yakni Waltz merek Babyella itu,” jelas Bambang Djaya.
Nah, pada Senin 12 Juli 2021 ini, Aling dan Arie Pryono diminta kembali mendatangi Kantor Polres Jakarta Utara. Serta disuruh membawa semua surat-surat dan bukti-bukti kepemilikan Waltz merek Babyella itu.
Ternyata, urusan itu sudah dialihkan menjadi tanggung jawab seorang penyidik Polres Jakarta Utara, bernama Ilham. Nomor henpon Ilham dititipkan yakni 0857-1794-3746.
Dihubungi ke Ilham, dia mengatakan agar Pemilik datang ke Lantai 4, Unit V Krimsus Polres Metro Jakarta Utara.
“Pemiliknya ketemu saya saja di kantor. Dan bawa dokumen-dokumennya,” jawab Ilham.
Ilham juga berpesan bahwa barang-barang yang disita itu harus sekaligus dikembalikan. Tidak boleh hanya satu unit saja. Hal itu adalah sesuai perintah dari atasannya.
“Tidak boleh satu-satu. Sekaligus itu, sebab satu surat. Jadi sekaligus, tidak boleh satu-satu,” ujarnya.
Arie Pryono yang tiba di Polres Jakarta Utara, pergi ke Lantai 4, Unit V Krimsus Polres Metro Jakarta Utara, untuk menemui Ilham. Ternyata, Ilham mengaku sedang tidak di kantor. Dan urusan sudah dititipkan untuk ditangani oleh rekannya yang bernama Irvan.
Anggota Polres Jakarta Utara bernama Irvan yang ditemui di Polres mengaku kaget. Sebab, dirinya tidak pernah dititipi untuk mengurus urusan itu.
Irvan juga bilang tidak tahu menahu dengan barang-barang dan orang yang sebelumnya ditangkap itu.
“Enggak ada dititipkan ke saya. Dan saya tidak tahu urusan. Lagi pula itu bukan bagian saya. Dan bukan kewenangan saya,” tegas Penyidik Irvan.
Bambang Djaya merasa, para oknum Polres di Jakarta Utara itu sudah bersengaja memimpong urusan. Dan bersengaja mencari-cari persoalan, dengan membuat urusan hukum yang menganiaya perasaan keadilan.
Padahal, pada hari yang sama, Si Pemilik barang satu unit Bouncer merek Coco Latte SNUGGLI malah sudah datang ke Polres Jakarta Utara dan barang itu sudah boleh dibawa pulang.
“Aneh saja, kok dibilang enggak bisa satu per satu dikembalikan? Harus sekaligus? Itu pemilik Bouncer Coco Latte SNUGGLI sudah dikembalikan kok. Permainan apa lagi ini Polisi?” tanya Bambang.
Bambang pun merasa semakin dipermainkan oleh para oknum Polisi dari Polres Jakarta Utara itu. Semakin teraniaya rasanya diperlakukan oleh oknum Polisi itu.
“Mereka sudah mempermain-mainkan kami. Warga lagi kesulitan kok diperlakukan dan dianiaya secara hukum? Apa begitu penegak hukum yang disebutkan Kapolri? Kejadian-kejadian seperti ini makin sering kami alami,” ujarnya.
Jika begitu sepak terjang banyak oknum Polisi, lanjut dia, masyarakat akan terus menerus dianiaya dan teraniaya oleh Aparat Penegak Hukum (APH) itu sendiri.
“Bukan hanya semakin tidak percaya lagi masyarakat dengan para oknum penegak hukum ini kalau begini. Malah kian menjijikkan dan tak ada gunanya untuk menegakkan keadilan rasanya,” tutur Bambang Djaya.
Lagi pula, lanjut dia, urusan SNI barang mainan kok dipersoalkan kepada para pedagang? Menurut Bambang, itu urusannya importir atau pemasaran barang itu. Serta urusannya bea cukai dan perizinan dagang.
“Ngapain ngancam-ngancam itu ke kami? Itu bukan urusan di kami kok. Kami membeli barang legal, sah, dan sesuai prosedur. Taat hukum. Kenapa tak ada SNI-nya? Manalah kami tahu itu. Tanya ke yang memasukkan barang saja. Jangan jadikan kami para konsumen dan penjual di pasar-pasar yang jadi kambing hitam dan dipersalahkan. Aneh saja polisi ini,” terang Bambang Djaya.
Bambang Djaya pun memohon kepada Pimpinan tertinggi Kepolisian, agar tidak tutup mata dengan sepak terjang para bawahannya itu.
Dia meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindak tegas para oknum Polisi yang mempermain-mainkan prosedur hukum dan keadilan dengan cara-cara penganiayaan hukum itu sendiri.
“Kami hanya minta barang kami dikembalikan. Tanpa cacat dan tidak rusak. Tolong kembalikan unit Waltz merek Babyella itu ke kami. Jangan bersengaja mempermain-mainkan kami. Pak Kapolri harusnya menindak tegas para oknum Polisi yang seperti mereka itu. Mana itu Polisi Presisi? Kok omong kosong belaka yang kami alami,” tandas Bambang Djaya.(J-RO)