Lagi-Lagi MoU, Minta Pendampingan Hukum, PT ASDP Gandeng JAM Datun Kejagung

Lagi-Lagi MoU, Minta Pendampingan Hukum, PT ASDP Gandeng JAM Datun Kejagung

- in DAERAH, EKBIS, NASIONAL
510
0
Lagi-Lagi MoU, Minta Pendampingan Hukum, PT ASDP Gandeng JAM Datun Kejagung.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama PT ASDP (Persero) melakukan penandatanganan nota kesepakatan dalam rangka pendampingan hukum.

Nota kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh JAM Datun, Loeke Larasati dan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP (Persero), Ira Puspadewi di Jakarta, Kamis (08/11/2018).

JAM Datun, Loeke Larasati mengatakan kesepakatan tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha PT ASDP yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Pendampingan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada PT ASDP merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN, dengan mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada,” kata Loeke, dalam siaran pers yang diterima Sinarkeadilan.com, Kamis (08/11/2018).

Sementara itu, Dirut PT ASDP (Persero),  Ira Puspadewi menuturkan sebagai salah satu perpanjangan tangan pemerintah melakukan tugas Public Service Obligation, PT ASDP juga bertanggung jawab menyediakan perhubungan laut terutama untuk Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Menurutnya, dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan usahanya tersebut, tidak jarang PT ASDP berhadapan dengan permasalahan hukum. Oleh karena itu, kata dia, sinergi dengan Kejaksaan khususnya JAM Datun diharapkan mampu menanggulangi permasalahan hukum.

“Kami berharap kerja sama ini sangat mendukung kegiatan usaha PT ASDP sehari-hari terutama dalam penyediaan layanan jasa angkutan penyeberangan dan pengelola pelabuhan penyeberangan untuk penumpang, kendaraan, dan barang yang andal dan mencakup hingga ke pelosok daerah,” katanya.

Diketahui, Bidang Datun Kejaksaan diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan.

Bidang Datun Kejaksaan juga dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara.

Selain itu, kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,