Korban keganasan Lubang Tambang bertambah lagi. Natasya Aprilian Dewi atau NAD, anak perempuan berusia 10 tahun menjadi korban ke 34 yang mati karena lubang tambang di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) Pradarma Rupang menuturkan, bertambahnya korban anak mati di lubang tambang, membuktikan belum adanya tindakan konkrit yang dilakukan pasangan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi untuk mengatasi persoalan lubang tambang di wilayah itu.
“Anak bernama Natasya Aprilian Dewi menjadi korban lubang tambang ke -34. Ini adalah bukti, tidak ada tindakan kongkrit dari duet Isran Noor dan Hadi Mulyadi untuk menghentikan bertambahnya jumlah anak yang mati di Lubang Tambang,” tutur Pradarma Rupang, dalam keterangan persnya, Minggu (02/06/2019).
Natasya Aprilia Dewi (NAD) masih berusia 10 tahun. NAD adalah anak pertama dari dua saudara, dari pasangan Bapak Sanadi (34 tahun) dan Ibu Purwati (29 tahun). NAD masih kelas 4 di Sekolah Dasar Islam Jamiatul Mutaqin.
Pradarma Rupang menuturkan, NAD menjadi korban lubang tambang di Jalan Kebon Agung, RT 12, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda., di tambang konsesi PT Insani Bara Perkara (PT IBP), yang memiliki koordinat lokasi 00°33’35.4”S, 117°08’39.4”E.
Dia membeberkan kronologis. Pada jam 05.00 WITA, NAD bersama 6 temannya melaksanakan sholat subuh di Mesjid. Pukul 06.00 WITA, setelah sholat subuh, NAD bersama teman-temannya pergi bermain di lubang tambang PT Insani Bara Perkasa.
“Korban tercebur di lubang tambang tersebut dan di tolong oleh Pak Iril dan Pak Ramin,” ujar Pradarma Rupang.
Pukul 07.00 WITA, korban dilarikan ke RSUD IA Moeis dan diadakan penanganan di Ruang UGD. Malang nasib NAD, segala upaya sudah coba dilakukan pihak rumah sakit. NAD sempat mendapatkan perawatan, hingga akhirnya dinyatakan meninggal sekitar pukul 17.30 WITA. Pada 18.20 WITA, korban dibawa ke rumah duka.
Hingga malam pukul 23.00 wota jenasah NAD masih disemayamkan di rumah duka, dan keesokan hari dikebumikan oleh pihak keluarga. Pada 30 Mei 2019, pukul 10.00 WITA korban dikebumikan.
Pradarma Rupang membeberkan, di lokasi tambang PT Insani Bara Perkara (PT IBP), tidak di temukan Papan alat Plang Peringatan Kawasan Berbahaya dan Terlarang.
“Juga tidak ada pagar pembatas. Tidak ada pos sekuriti juga di sekitar lubang tambang,” ujarnya.
Kemudian, jarak rumah terdekat adalah ke kediaman warga bernama Pak Sumaji ke Lubang Tambang hanya berjarak kurang lebih 2 meter.
“Tampak ada aktivitas pemancingan di lokasi. Ada 12 keramba ikan milik pribadi,” ujarnya.
Luas konsesi tempat korban tenggelam adalah 10.040 hektar. Luas Lubang Tambang 2,31 hektar. “Kedalaman Lubang Tambang belum diketahui,” ujarnya.
Pradarma merinci, PT Insani Bara Perkara (PT IBP) merupakan anak perusahaan dari PT Resource Alam Indonesia Tbk (PT RAI). Sedangkan kepemilikan saham PT RAI adalah UBS AG Singapore S/A Energy Collier sebesar 31.37%, PT Sejahtera Jaya Cinta sebesar 25.52%, UBS AG Singapura sebesar 7.99%, dan saham public sebesar 28.99%.
Pemilik Saham PT IBP adalah PT RAI sebanya 99.9%. Perusahaan ini memiliki produksi yakni pada tahun 2016 sebanyak 3.182.527 Ton, tahun 2017 sebanyak 1.829.642 Ton dan tahun 2018 sebanyak 1.611.451 Ton.
Total Luas Konsesi adalah seluas 24.477,60 hektar. Dengan Pasar Pejualan Batubara PT IBP, yakni sebanyak 59,54% ke Korea, sebanyak 31,21% ke India, sebanyak 7,08% ke China, sebanyak 2,16% ke Bangladesh dan sebanyak 0,04% ke Kalimantan Barat.
“Perusahaan ini merupakan pemilik konsesi batubara ke 10 terbesar di Indonesia. Mulai beroperasi sejak tahun 2006, hingga 2056 nanti,” ujar Pradarma Rupang.
Dia juga menyampaikan sejumlah catatan kasus yang berhubungan dengan PT IBP. Dirincikan Pradarma Rupang, di Konsesi PT IBP pernah ada kasus tenggelam yang dialami oleh Alm Maulana Mahendra (11 tahun). Kejadiannya berlangsung pada tanggal 25 Desember 2012.
“Hingga hari ini penanganan kasus hukumnya jalan di tempat. Tidak ada kemajuan dan pelimpahan ke pengadilan hingga detik ini,” tuturnya.
Kemudian, seorang bocah bernama Muhammad Arham (5 tahun), terjatuh di limbah batubara PT IBP yang tengah terbakar. Kejadian pilu ini berawal Sabtu (09/04/2016), saat Arham mengikuti pamannya, Asril, mencari kaus tangan bekas di sekitar lokasi bekas tambang batubara yang dibiarkan begitu saja.
Kaus tangan tersebut hendak dipakai Asril yang bekerja sama orangtua Arham membuat batako. Saat itulah, Arham terjatuh ke tumpukan sisa batubara yang terbakar.Limbah yang terbakar membara berjatuhan menyentuh sebagian besar tubuh MA. Korban mengalami luka bakar 70% dengan kondisi luka serius. Saking parahnya, pada beberapa bagian tubuhnya terlihat tulangnya.
Agar luka pulih dan infeksi tidak menjalar, dokter menyatakan Arham harus diamputasi. Selama 27 hari MA di rawat di RSUD IA Moeis, MA telah menjalani 6 kali operasi termasuk, amputasi lengan kiri, kelingking kanan, dan tiga jari kaki kanan.
“Informasi yang dihimpun Jatam Kaltim dari masyarakat sekitar tambang, telah ada 6 warga yang mengalami kasus tenggelam, 4 selamat dan 2 diantaranya tak terselamatkan,” ujarnya.
Pada Desember 2015 terjadi penyerobotan yang dilakukan oleh PT IBP pada lokasi kawasan pertanian milik warga simpang paser Kelompok Tani Padi Sawah Padaelo. Lokasi yang diserobot merupakan kawasan pertanian produktif, terdapat beberapa jenis tanaman yang tengah tumbuh saat terjadi penyerobotan seperti tanaman cabai ±1 hektar, jagung ±1 hektar, terong, pisang, singkong, labu, jagung,dan lain-lain.
Warga telah melaksanakan aksi demontrasi sebagai wujud komplain, yaitu Penutupan Jalan Houling, menanam jalan houling dengan pisang, dan memberi pagar pada kawasan warga yang diserobot dengan jalan houling.
“Protes ini telah dilayangkan kepada Polda Kaltim, namun proses hukum kasus ini jalan di tempat. Bahkan hingga detik ini tidak ada pemberitahuan dari pihak Polda Kaltim kepada warga sehubungan perkembagan laporan mereka,” ujar Pradarma Rupang.(JR)