Lagi, Kasus Investasi Bodong Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Lagi, Kasus Investasi Bodong Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

- in HUKUM
357
0
Diduga Rugikan Nasabah Hingga Rp 10 Miliar, Lagi, Kasus Investasi Bodong Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Diduga Rugikan Nasabah Hingga Rp 10 Miliar, Lagi, Kasus Investasi Bodong Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus investasi bodong dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terdakwa Mariah yang merupakan seorang Kepala Sekolah diduga  telah menipu korbanya hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam persidangan, Inggrid salah seorang saksi yang juga merupakan korban dari penipuan investasi bodong mengungkapkan, terdakwa mengajak untuk membuka sekolah atau seperti bimbel di Mall Indonesia dan saksi harus turun modal 40 persen.

“Uang kami hingga, Rp 10 miliar tak kembali, untung  tak seberapa dan modal modalnyapun  habis akibat investasi yang menggiurkan  itu,”  kata Inggrid dalam persidangan, Kamis (27/02/2020).

Di tempat yang sama, Ningsih yang juga hadir sebagai saksi mengungkapkan, kecurigaannya muncul pada awal 2016 karena investasi yang dijanjikan tak kunjung menghasilkan.

“Ketika saya tanya langsung kepada terdakwa, selalu beralasan perusahaan investasinya sedang bermasalah. semua bukti serta administrasi keuangan sekolah tersebut  terdakwa selalu  berkelit,” ungkap Ningsih dalam persidangan.

Menurutnya, ia mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar dengan enam kali melakukan pengiriman terhadap terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso menjerat Terdakwa Mariah dengan dakwaan berlapis dan  alternatif.

Terdakwa di tuntut dengan Pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP; atau dengan Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP  jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau Dakwaan Alternatif Ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379 KUHP  jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UURI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Urusi ‘Laporan Gelap’ Selama 7 Tahun Dengan Korbankan Kakek Berusia 80 Tahun, Dua Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri

Dua orang penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Kepala