Lagi, Jampidum Fadil Zumhana Setujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Lagi, Jampidum Fadil Zumhana Setujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
348
0
Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana. (Dok)Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana. (Dok)

Pada Kamis 23 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, yaitu:

Satu, Tersangka Matsum alias Pak Cik Bin Bujang dari Kejaksaan Negeri Sambas yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dua, Tersangka Muhammad Rezha Juarsah dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tiga, Tersangka Rizky Adianata dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,