Kunker ke Kejati Kalbar, Jaksa Agung Burhanuddin Ikuti Proses Restorative Justice

Kunker ke Kejati Kalbar, Jaksa Agung Burhanuddin Ikuti Proses Restorative Justice

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
450
0
Kunker ke Kejati Kalbar, Jaksa Agung Burhanuddin Ikuti Proses Restorative Justice. - Foto: Jaksa Agung Burhanuddin bersama Jampidum Fadil Zumhana dan Kajati Kalbar Masyhudi saat mengikuti proses Pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, terhadap 1 Tersangka bernama Rian Alias Ian Alias Bin Anton dari Kejaksaan Negeri Kota Pontianak (Kejari Kota Pontianak), di Kantor Kejati Kalbar, Rabu 30 Maret 2022.(Ist)Kunker ke Kejati Kalbar, Jaksa Agung Burhanuddin Ikuti Proses Restorative Justice. - Foto: Jaksa Agung Burhanuddin bersama Jampidum Fadil Zumhana dan Kajati Kalbar Masyhudi saat mengikuti proses Pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, terhadap 1 Tersangka bernama Rian Alias Ian Alias Bin Anton dari Kejaksaan Negeri Kota Pontianak (Kejari Kota Pontianak), di Kantor Kejati Kalbar, Rabu 30 Maret 2022.(Ist)

Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin yang didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Fadil Zumhana mengikuti proses Pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, terhadap 1 Tersangka bernama Rian Alias Ian Alias Bin Anton dari Kejaksaan Negeri Kota Pontianak (Kejari Kota Pontianak). 

Hal itu dilakukan Jaksa Agung Burhanuddin bersama Jampidum Fadil Zumhana saat menggelar Kunjungan Kerja atau Kunker ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Rabu 30 Maret 2022. 

Tersangka Rian Alias Ian Bin Anton disangkakan telah melakukan percobaan tindak pidana pencurian. 

Posisi kasusnya, pada Jumat 28 Januari 2022, Tersangka Rian Alias Ian berselisih paham dengan istrinya yang sedang hamil 8 bulan. 

Istri Tersangka keberatan dengan perbuatan Tersangka yang mengambil kredit sepeda motor dengan cicilan Rp 800 ribu per bulan , sedangkan pekerjaan Tersangka sebagai pencetak batako dan pengangkut pasir hanya Rp 80 ribu per bukan. 

Istri Tersangka juga tidak memiliki tabungan biaya persalinan. Tersangka juga menjadi tulang punggung keluarga besar dengan membiayai Ibu dan 2 adiknya yang masih bersekolah. 

Mengingat istrinya, akan melakukan persalinan dan tidak ada biaya, Tersangka lalu meninggalkan rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Tamaha Mio. 

Lalu pada pukul 21.00 WIB, bertempat di Jalan Yam Sabran, di depan Alfamart, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Tersangka Rian Alias Ian melihat saksi korban Nurul Aini sedang mengendarai sepeda motor sambil menelpon. 

Tersangka Rian Alias Ian kemudian merampas handphone merek Realme C11 warna abu-abu dari tangan kiri Nurul Aini itu. 

Melihat handphone miliknya dirampas Tersangka Rian alias Ian, Nurul Aini mempertahankan handphone-nya, sehingga terjadi tarik menarik dan membuat keduanya terjatuh serta mengakibatkan saksi korban luka-luka. 

Nurul Aini langsung segera berteriak meminta tolong dan warga sekitar mengamankan Tersangka Rian alias Ian. 

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan, yaitu, pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

Dua, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka pada Jumat 25 Maret 2022, dan korban telah menerima biaya pengobatan Rp 1 juta. 

Tiga, Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, serta ibu dan 2 adiknya. 

Empat, Istri Tersangka yang sedang hamil besar 8 bulan dan memerlukan biaya untuk persalinan. 

Lima, alasan Tersangka melakukan pencurian adalah demi membiayai persalinan sang istri yang sedang hamil 8 bulan. 

Enam, Tersangka penerima bantuan rumah tidak layak huni. 

Tujuh, masyarakat merespon positif. 

Pada Sabtu 26 Maret 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) datang ke rumah Tersangka Rian alias Ian, yang terletak di Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. 

Pada saat tiba di lokasi kediaman rumah Tersangka, JPU mendapati keadaan rumah Tersangka masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTHL). Yang mana, kini rumah tersebut sudah diperbaiki Pemerintah setempat lewat Program Bedah Rumah. Serta di rumah tersebut Tersangka masih harus menghidupi Ibu Tersangka yang merupakan seorang janda. 

Pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif di aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, disaksikan oleh Jaksa Agung Burhanuddin. 

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan pesan, bahwa kunci dari Restorative Justice ini adalah pemberian maaf dari korban Nurul Aini. 

“Sehingga terjadi perdamaian yang disaksikan pagi ini,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin. 

Lalu kepada Tersangka Rian alias Ian, Jaksa Agung Burhanuddin meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

“Dan untuk jajaran Kejaksaan  agar tidak menyalahgunakan kepercayaan korban kepada institusi Kejaksaan,” ujarnya. 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana juga menyampaikan, kepada jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri agar setiap mengajukan permohonan Restorative Justice, memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Dalam konferensi pers, Jampidum Fadil Zumhana juga menyampaikan, Restorative Justice murni merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam menentukan kelayakan atau tidak mengajukan perkara ke pengadilan. 

“Dengan syarat-syarat khusus sebagaimana asas dominis litis, yang tujuannya untuk kepentingan rehabilitasi korban, untuk mendapatkan ganti rugi sebagaimana yang ditimbulkan,” ujar Fadil Zumhana. 

Di samping itu, Restorative Justice juga untuk menghadirkan kemanfaatan, kepastian dan keadilan di tengah-tengah masyarakat semakin dekat.  

“Sehingga masyarakat tidak akan terjadi resistensi, terjaga harmonisasi dan kedamaian di dalam masyarakat,” ujarnya. 

Selanjutnya, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pontianak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.(JRO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,