Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) harus mampu menempatkan diri sebagai aset pembaharu di bidang penegakan hukum, terlebih di tengah upaya untuk memenuhi harapan dan ekspektasi masyarakat yang mendambakan hadirnya kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo saat mengukuhkan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2019-2021 di Aula Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (02/02/2019).
Hadir dalam acara itu Wakil Jaksa Agung Arminsyah, para Jaksa Agung Muda (JAM) dan pengurus PJI periode 2019-2021.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan bahwa momentum seperti ini memiliki nilai signifikan dan penting. Di samping untuk kepentingan dan kebutuhan pengembangan dan keberlangsungan eksistensi organisasi, kegiatan ini juga menegaskan para pengurus dan segenap anggota bahwa keberadaan PJI semata-mata harus mampu menempatkan dirinya sebagai aset pembaharu di bidang penegakan hukum.
“Terlebih di tengah upaya untuk memenuhi harapan dan ekspektasi masyarakat yang mendambakan hadirnya kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” katanya.
Dia meminta PJI mampu menciptakan suasana kekeluargaan. “Membangun suasana kekeluargaan, kebersamaan, dan tolong menolong satu sama lain, sebagaimana layaknya sebuah keluarga dalam rumah besar Korps Adhyaksa,” ujarnya.
Prasetyo mengatakan, PJI juga harus berupaya dalam pemberian bantuan pendampingan dan advokasi bagi anggota yang sedang menghadapi persoalan, pelanggaran etika, pelanggaran disiplin, dan pelanggaran hukum.
“Pendampingan yang tentunya bukan serta merta untuk membenarkan sikap, perilaku, tindakan, dan perbuatan yang salah, namun lebih dimaksudkan untuk menjaga hak-hak mereka agar sesuai dengan prinsip presumption of innocence, sehingga proses persidangan berlangsung secara fair dan sanksi yang dijatuhkan benar-benar adil dan layak sesuai jenis, derajat, dan tingkat kesalahan yang terbukti dilakukan,” ujarnya
Prasetyo berharap program kerja PJI nantinya yang dirumuskan dapat meningkatkan kualitas jaksa.
“Pertama, membangun dan mengembangkan wawasan, kompetensi, serta kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) para jaksa yang bertujuan untuk mengubahpola pikir, tingkah laku, sikap mental, dan budaya kerja, dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan secara profesional, bermartabat, dan beretika,” jelas Prasetyo.
Prasetyo optimis para jaksa sebagai bagian dan anggota PJI akan dapat tegak berdiri di garda terdepan menjadi penyangga dan pemilik sebuah bangunan kokoh Kejaksaan yang menjadi wadah segenap warga Korps Adhyaksa dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
Prasetyo juga meminta program kerja yang dirumuskan mampu membangun dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada jaksa sebagai profesi yang terhormat melalui program yang mampu memotivasidan merevitalisasi performa profesi Jaksa agar sejalan, menjiwai, dan mengamalkan Doktrin Tri Krama Adhyaksa.
“Sehingga melalui performa sedemikian, maka dipastikan akan memberi dampak sangat positip terbangunnya aspek yang
sangat esensial bagi terbentuknya profil Jaksa yang selalu ditunggu, diperlukan, diinginkan, diperhitungkan dan diharapkan keberadaannya oleh publik,” tuturnya.(Richard)