Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi dan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadi Saksi dalam persidangan Tindak Pidana Merintangi Penyidikan Korupsi di PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan Terdakwa Didit Wijayanto Wijaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyampaikan, pada Senin 28 Maret 2022, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri persidangan atas nama Terdakwa Didit Wijayanto Wijaya.
Agenda persidangan adalah Pemeriksaan Saksi, dalam Tindak Pidana Merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan atau menganjurkan untuk tidak Memberikan Keterangan atau Memberikan Keterangan yang Tidak Benar dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
“Adapun saksi yang dihadirkan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yaitu Syarief Sulaeman Nahdi selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” tutur Ketut Sumedana dalam siaran persnya.
Dalam keterangannya saat persidangan, saksi Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan bahwa Terdakwa Didit Wijayanto Wijaya selaku Kuasa Hukum, telah mempengaruhi dan mengajari 7 orang saksi untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi, dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Sedangkan keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan Tersangka Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” tutur Ketut Sumedana. Persidangan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan serta berjalan dengan lancar dan tertib.(JRO)