Kristen Agama Yang Diakui Negara Indonesia; Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso: Negara Harus Tindaktegas Pelarangan Perayaan Hari Besar Natal di Sumatera Barat

Kristen Agama Yang Diakui Negara Indonesia; Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso: Negara Harus Tindaktegas Pelarangan Perayaan Hari Besar Natal di Sumatera Barat

- in NASIONAL
982
0
Kristen Agama Yang Diakui Negara Indonesia; Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso: Negara Harus Tindaktegas Pelarangan Perayaan Hari Besar Natal di Sumatera Barat.Kristen Agama Yang Diakui Negara Indonesia; Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso: Negara Harus Tindaktegas Pelarangan Perayaan Hari Besar Natal di Sumatera Barat.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Negara melalui Pemerintah Pusat untuk menindaktegas aparatur Negara dan pemerintahan yang melarang Umat Kristen merayakan Hari Besar Natal di Sumatera Barat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso mengingatkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengakui paling tidak 6 agama dan aliran kepercayaan di seantero negeri ini, termasuk Agama Kristen.

Konstitusi pun sudah menjamin kemerdekaan bagi pemeluk agama yang diakui itu untuk menjalakan ibadahnya, termasuk merayakan hari besarnya.

Karena itu, Sugeng Teguh Santoso menegaskan, tindakan pelarangan ibadah dan perayaan Natal Tahun 2019 bagi seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, adalah fakta pahit yang harus disikapi secara serius oleh negara.

“Peristiwa itu tidak saja melanggar hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sebagai hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada setiap manusia yang tidak bisa dihilangkan (inalienable right) dalam keadaan apapun, tetapi juga melanggar berbagai instrumen hukum internasional dan hukum nasional, termasuk konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945,” tegas Sugeng Teguh Santoso, Kamis (19/12/2019).

Berdasarkan hal-hal tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor, menyatakan perlunya tindakantegas bagi aparatur pemerintah yang melarang perayaan natal di Sumatera Barat.

“Kami mendesak pemerintah pusat untuk memotong transfer Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Pemda Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Karena pelarangan Natal 2019 dan tahun baru merupakan tindakan intoleran yang dapat menghambat kebijakan strategi pembangunan nasional,” tegas Sugeng.

Advokat Senior ini juga mendesak Negara, melalui aparaturnya, untuk segara memberikan perlindungan dalam rangka perayaan Natal dan tahun baru, sebagai hak atas KBB terhadap seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

“Kami juga mendesak pemerintah untuk tidak kalah, dan tidak mengalah terhadap individu atau kelompok yang membatasi atau melarang hak asasi yang melekat bagi setiap orang,” ujarnya.

Sebagai bagian dari NKRI, lanjutnya, setiap orang di Indonesia, di wilayah manapun, wajib tunduk kepada konstitusi NKRI.

“Meminta semua pihak untuk memiliki kesadaran yang sama dalam menjunjung tinggi semboyan Bhineka Tunggal Ika sebagai ikatan emosional anak bangsa demi terciptanya persatuan Indonesia,” tegas Sugeng teguh Santoso.

Dia mengingatkan, Konstitusi sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan negara, berdasarkan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Senada dengan itu, jaminan hak atas KBB termaktub dalam instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

“Jaminan penghormatan hak atas KBB dalam berbagai instrumen hukum tersebut merupakan kewajiban dan tanggungjawab Negara,” ujarnya.

Di situ juga dengan tegas dibeberkan, kewajiban untuk menghormati atau the obligation to respect hak asasi manusia, melindungi atau the obligation to protect, memenuhi (the obligation to fulfill), dan memajukan mengembangkan meningkatkan (the obligation to promote) Hak Asasi Manusia (HAM).

Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) di Sumatera Barat, Sudarto mengungkapkan, dalih negara yang direpresentasikan oleh pemerintah daerah setempat dengan mengatakan tidak ada izin perayaan, tidak dapat diterima, dan sangat bertentangan dengan tugas dan kewajiban aparatur Negara untuk menjamin kebebasan beribadah.

“Mereka mengatakan, perayaan natal itu tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Karena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif,” ungkap Sudarto.

Kondisi itu menunjukkan bahwa negara mengabaikan kewajiban dan tanggungjawab untuk memperlindungan (the obligation to protect) hak atas KBB penduduk setempat yang adalah warga negara Indonesia.

Alasan ketiadaan izin perayaan dan ibadah Natal yang dilakukan di rumah salah satu umat justru mereduksi hak dasar manusia ke wilayah administrastif.

Sementara alasan situasi yang tidak kondusif, justru menunjukkan bahwa negara tidak punya kuasa (power) melaksanakan kewajibanny untuk melindungi warga negara.

Kewajiban untuk melindungi berarti bahwa negara harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah individu atau kelompok lain melanggar hak atas KBB.

Ironisnya, praktik pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru ternyata sudah berlangsung sejak tahun 1985.

“Sudah berlangsung cukup lama (1985), selama ini mereka beribadah secara diam-diam di rumah salah satu jamaat, namun mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga,” ungkap Sudarto.

Saat ini, ada sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Kristen di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII.

“Selama ini merayakan Natal di geraja di Sawahlunto yang harus menempuh jarak 120 kilometer. Lantas kemana dan dimana peran negara untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara?” cetusnya.

Heboh Pelarangan Perayaan Natal bagi Umat Kristen di wilayah itu dibantah oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.

Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo mengatakan, Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

Budi menyebutkan, Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

“Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing,” ujarnya.

Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu, karena akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak.

Menurut Budi, adapun soal surat Walinagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan hari Natal, itu bukan pelarangan, melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak melaksanakan Natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah.

Sementara Sekda Sijunjung, Zefnifan juga mengatakan, Pemkab Sijunjung tidak melakukan pelarangan.

“Tidak ada pelarangan. Selama ini, antara Muslim dengan Kristiani hidup berdampingan tanpa ada gesekan,” ujar Zefnifan.

Zefnifan berharap masyarakat menjaga kerukunan umat beragama dan tidak mudah terpancing dengan provokasi-provokasi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di