Dua pejabat keuangan di PT Sang Hyang Seri atau SHS (Persero) ditahan penyidik Kejaksaan Agung.
Keduanya diduga telah melakukan pemutaran Kredit Modal Usaha secara fiktif. Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 65.450.000.000,- atau enam puluh lima miliar rupiah lebih itu seharusnya untuk kerja-kerja perusahaan milik negara itu, namun karena diputar secara fiktif modal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (JAM Pidsus) M Adi Toegarisman menjelaskan, pada tahun 201 2 dan 2013 PT Sang Hyang Seri (Persero) menerima Kredit Modal Kerja dari Bank BRI dan Bank BNI, yang peruntukannya adalah untuk tambahan modal kerja usaha pembenihan tanaman pangan dan pengadaan pupuk.
“Ternyata oleh tersangka inisial KP yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan 2012, dan tersangka inisial HS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan 2012 dan menjadi Kepala Divisi Keuangan di tahun 2013, tidak dipergunakan sesuai peruntukannya,” tutur JAM Pidsus M Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jumat (02/02/2018).
Dia menuturkan, seharusnya modal itu dipergunakan untuk Operasional Kantor seperti untuk pengadaan Alat Tulis Kantor atau ATK dan lain-lainnya.
Kemudian, lanjut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, uang itu malah diputar seolah-olah sebagai hasil produksi Kantor Regional 1 PT Sang Hyang Seri (Persero) Sukamandi.
“Padahal produksinya tidak ada, uang tersebut disalurkan ke Cabang-cabang Kantor Regional 1 PT Sang Hyang Seri (Persero) Sukamandi kemudian dikembalikan ke rekening CMS (Cash Management System) Kantor PT Sang Hyang Seri (Persero) Pusat,” ungkap Adi Toegarisman.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (JAM Intel) Kejaksaan Agung itu merinci, setelah dikembalikan ke CMS PT SHS Pusat, uang itu dipergunakan untuk pengadaan pembangunan pabrik pakan ikan. Itu berdasarkan temuan Hasil Audit BPK R.I. Nomor : 19/AUDITAMA-VII/PDTT/05/2015 Tanggal 27 Mei 2015.
Kemudian, sebesar Rp. 7.000.000.000,- dari uang itu diambil kembali oleh para tersangka secara tunai.
“Uang yang diambil itu tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya oleh mereka,” ujar Adi.
Nah, untuk mengakali pertanggungjawaban, lanjut Adi, kedua tersangka malah membuat laporan dan pertanggungjawaban palsu.
Sebagaimana temuan Audit BPK RI. Nomor : 19/AUDITAMA-VII/PDTT/05/2015 Tanggal 27 Mei 2015, Penggunaan Dana Droping Modal Kerja oleh Kantor Regional 1 PT Sang Hyang Seri (Persero) Sukamandi sebesar Rp. 65.450.000.000,- tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Dibuat pertanggungjawaban palsu atau tidak benar atas penggunaan dana KMK yang tidak sesuai peruntukannya tersebut,” ujar Adi.
Untuk pengusutan kasus ini, sebelumnya penyidik di JAM Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka inisial KP yang merupakan mantan Kepala Divisi Keuangan PT. Sang Hyang Seri (persero) Pusat periode tahun 2012 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017.
Tersangka kedua adalah inisial HS yang merrupakan Kepala Bagian Keuangan PT. Sang Hyang Seri (persero) periode tahun 2012 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-95/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) M Rum menyampaikan, untuk pengusutan lebih lanjut, Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Tersangka KP dan HS.
“Keduanya memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasihat hukum,” ujar Kapuspenkum M Rum, di Kejaksaan Agung, Jumat (02/02/2018).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini mengatakan, tersangka KP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 2 Februari 2018 sampai dengan 21 Februari 2018, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-07/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal Februari 2018.
“Keduanya ditahan. KP dan HS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar M Rum.
Tersangka HS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 2 Februari 2018 sampai dengan 21 Februari 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 2 Februari 2018.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, Pasal 12 huruf e, Pasal 9, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pengembangan, lanjut dia, Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kredit modal kerja (KMK) oleh kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2012-2013 telah memeriksa Saksi sebanyak 30 (tiga puluh) orang.(JR)