KPK Minta Penambahan Jaksa, Jaksa Agung Ingin Perlakuan Lebih

KPK Minta Penambahan Jaksa, Jaksa Agung Ingin Perlakuan Lebih

- in NASIONAL, POLITIK
671
0
Kejaksaan Mesti Netral di Pemilu 2019.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penambahan jaksa untuk ditempatkan di lembaga antirasuah tersebut.

“Memang di sana (KPK) ada sekitar 80 jaksa yang ditugaskan menjadi penuntut umum, dan pimpinan KPK juga mengajukan permintaan agar jumlahnya ditambah,” katanya di Jakarta, Rabu (30/05/2018).

Meski demikian, sebelum memenuhi permintaan penambahan jaksa, diharapkan KPK bisa menyelesaikan masalah internalnya terlebih dahulu.

“Kita tidak keberatan untuk menempatkan dan akan kita penuhi permintaan apapun terkait penambahan tenaga jaksa. Tentunya bagaimanapun keberadaan jaksa di sana harus dihargai dengan baik dan harus diperhitungkan sebagai komponen yang berada di KPK,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan memanggil jaksa yang bertugas di KPK. “Jadi tentunya tidak mau kalau anak-anak saya di sana diperlakukan tidak semestinya,” katanya.

Prasetyo menambahkan, jika KPK hendak mengambil alih penuntutan umum, berarti ada yang salah dalam Undang-Undang KPK. Pasalnya dalam UU tersebut menyatakan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang berasal dari kejaksaan.

Ia juga mempersilahkan jika KPK hendak mengangkat penuntut umum sendiri. “Ya kalau bisa silakan, kalau menghendaki begitu silakan. Kejaksaan pun masih banyak tugas lain,” ujarnya.

Padahal, kata dia, kejaksaan dalam mengirimkan timnya ke KPK itu merupakan jaksa yang handal. Saat ditanya wartawan apakah kejaksaan akan menarik jaksa di KPK, ia menampiknya tidak akan dilakukan penarikan jaksa selama mereka masih dalam batasan penugasan dan belum melampaui waktu penugasannya. “Kita tidak boleh bersikap seperti itu,” katanya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tak Mempan Jalur ‘Soft’, Banthe Bodhi Setuju ‘Main Keras’ Untuk Hentikan Sepak Terjang Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu dan ‘Biksu Liar’ Lainnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) yakni