Jenderal Polisi Bintang Tiga, Firli Bahuri yang kini menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut tuntas adanya dugaan kejahatan yang dilakukan Jenderal Polisi Bintang Tiga lainnya, Agus Andrianto.
Komjen Pol Agus Andrianto adalah mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), yang kini menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kabaharkam), yang juga bintang tiga.
Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri, sebelum terpilih sebagai Ketua KPK juga sudah naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol). Kedua jenderal polisi bintang tiga ini menjabat di institusi aparat penegakan hukum.
KPK yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi, termasuk kejahatan berupa adanya gratifikasi seperti yang dilaporkan dilakukan Komjen Pol Agus Andrianto, harus dibongkartuntas.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengkajian Pembangunan dan Korupsi Nasional (LPKN) Marjuddin Nazwar Waruhu mendesak KPK melalui Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri agar mengusut tuntas laporan itu.
“KPK di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri harus profesional menangani kasus dugaan gratifikasi mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) yang kini menjabat Kabaharkam Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto,” ujar Marjuddin Nazwar Waruhu, di Jakarta, kamis (12/03/2020).
Menurut Marjuddin, kedekatan pimpinan KPK dengan Komjen Pol Agus Andrianto patut diduga akan menjadi penghambat jalannya proses hukum di KPK.
“Kami harapkan KPK profesional dalam penanganan kasus itu. Jangan ada tebang pilih untuk penegakan hukum di Indonesia tercinta ini. Sebab, menurut kami, ada kesan bahwa Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri enggan memproses laporan tersebut. Apalagi Ketua KPK dan terlapor pangkatnya sama,” ujarnya.
Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri harus membuktikan dirinya sebagai sosok yang memiliki semangat yang kuat untuk membersihkan birokrasi dari prilaku korupsi. Tak terkecuali oknum polisi. Firli harus menepis keraguan publik dengan menegaskan KPK di bawah kepemimpinannya berani menangani kasus dugaan gratifikasi itu.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, jika pelapor sudah melaporkan dugaan kasus KPK seperti dugaan gratifikasi yang diterima Kabaharkam Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, maka pelapor punya hak mempertanyakan kelanjutan laporannya ke KPK.
“Selain itu, KPK juga harus menjelaskan proses penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan kasus korupsi, terutama yang menyangkut publik figur maupun pejabat tinggi,” ujar Neta.
Jika laporan tersebut tidak layak diproses atau informasinya tidak akurat, sambung Neta, maka KPK perlu juga menjelaskannya kepada pelapor, sehingga ada kepastian hukum dan pelaporan merasa ada keyakinan dan kepercayaan pada KPK.
Artinya, KPK tidak hanya mendiamkan laporan tersebut. Jika didiamkan maka akan muncul berbagai spekulasi yang merugikan KPK maupun pihak-pihak yang dilaporkan.
Sebelumnya dua Advokat Muda Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Brandly Situmeang kembali membawa bukti baru terkait dugaan gratifikasi Kabaharkam Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Kita kembali mengantarkan bukti-bukti baru atau bukti tambahan, di mana bukti yang kita antarkan ke KPK ini adalah manifes penumpang pesawat dengan registrasi: VP-CGO, Type: GLEX,” ungkap Joko di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/03/2020).
Menurut data yang mereka sampaikan, pesawat yang disewa secara khusus petinggi Kepolisian Daerah (Polda) Sumut itu, digunakan untuk menghadiri acara pernikahan adik ipar Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Jadwal penerbangan juga tertera dalam bukti yang diperlihatkan pada 22 Juni 2019 dari Bandara Kualanamu (KNO) menuju Bandara Ferdinand Lumban Tobing, Sibolga (FLZ).
Tak hanya itu, daftar penumpang juga lengkap terlihat di dalamnya. Diantaranya Agus Andrianto, Roni Samtana, Andi Rian, dan Tatan Tirta Admaja.
“Ini adalah daftar penumpang yang ada di pesawat tersebut. Kabaharkam saat ini, di mana pada saat itu dia Kapolda Sumut serta yang lainnya juga saat menjabat di Polda Sumut. Dan yang lainnya adalah ajudan,” ujar Joko lagi.
Joko menegaskan, pemberian bukti baru itu juga berguna untuk membungkam pernyataan Ketua Umum Sahabat Polisi Fonda Teguh, yang menyebut bukti Situmeang Cs belum kuat.
Menurutnya, laporan yang disampaikan ke KPK pada 5 Maret 2020 melalui surat nomor: 017/JPS/III/2020 atas dugaan gratifikasi Agus Andrianto sudah dilengkapi bukti yang valid dan sahih.
Manifes penumpang pesawat dengan registrasi: VP-CGO, Type: GLEX yang ditunjukkan Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Brandly Situmeang, seusai membawa bukti baru ke KPK, Rabu, 11 Maret 2020.
Dia menyebut tujuan mereka menyampaikan bukti-bukti baru itu untuk membantu KPK memberantas korupsi di Indonesia.(Richard)