DAERAH

Kostrad Berhasil Menggagalkan Penyeludupan Merkuri Dari Maluku

Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) Maluku dan Maluku Utara Yonarmed 12/1/2 Kostrad berhasil menggagalkan penyeludupan batu Cinnabar atau yang dikenal sebagai Merkuri di daerah Maluku.

Ratusan karung hasil tambang yang diduga batu Cinnabar atau dikenal dengan nama lain Mercury Sulfide ini, diamankan anggota TNI dari Satgas Pam Rahwan Maluku Yon Armed 12/Kostrad pimpinan Lettu Arm Jamaluddin.

“Awalnya, Lettu Arm Jamal mendatangi Desa Kaitetu. Dia mendengar informasi dari seorang warga bahwa ada beberapa orang yang mengangkut batu di tepi pantai. Kemudian Lettu Arm Jamal melaksanakan pengecekan dengan beberapa orang anggota Pos-nya dan memang dipastikan bahwa itu adalah sebuah batu Cinnabar atau Merkuri yang illegal,” ujar Kepala Penerangan KOSTRAD Letnan Kolonel Inf Heru Dwi Wahana dalam siaran persnya, Jumat (18/03/2016).

Selanjutnya, batu itu diamankan di salah satu rumah warga bernama Hasan Bugis. Kemudian diteruskan ke pihak kepolisian di Polsek Leihitu. Barang-barang ini sempat diamankan di Polsek bersama pemiliknya.

“Setelah diinapkan semalam, hasil tambang ilegal dan pemiliknya kembali digiring ke Mapolres Ambon guna ditindak lanjuti. Hasilnya, Sriyono pria yang berasal dari pulau Jawa ini, ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Heru.

Pelaku penyeludupan yakni Sriyono, saat ditanya-tanya, soal barang miliknya yang disita polisi itu menyangkal kalau batu yang hendak dilego-nya itu adalah batu Cinnabar. Dia menyebutnya batu galena. “Itu batu galena, bukan Cinnabar. Di dalam batu ini terkandung unsur timah hitam, belerang,” kata Sriyono saat diperiksa petugas.

Sriyono mengaku, batu-batu yang mengandung mineral itu akan dibawa ke Jawa untuk dijual. Harganya sekitar Rp 10-15 ribu per kilogram, jika dipasarkan di Jawa. Pelaku mengaku membelinya dari Desa Luhu, Kecamatan Huamual, dengan seharga Rp5 ribu per kilogram.

Ketika petugas menanyakan kenapa tidak membeli batu Cinnabar, Sriyono mengakui anggarannya terbatas. ”Uang saya tidak cukup untuk membeli Cinnabar, karena Cinnabar harganya bisa mencapai 75 hingga 80 ribu rupiah per kilo,”katanya.

Kapolres Pulau Ambon dan Pp.Lease AKBP Komaruz Zaman menjelaskan, setelah diserahkan ke polisi, Sriyono ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menetapkan Sriyono sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dirinya dan terhadap sejumlah saksi.

“Sudah kita tetapkan tersangka, dan kita lakukan penahanan, barang bukti dan tersangka sudah kita amankan,” ujar Komaruz Zaman.

Untuk membuktikan jenis batu yang disita itu, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan.  Polisi pun berkirim surat ke Dinas Pertambangan Provinsi dan meminta ahli untuk  memeriksa batu-batu itu di laboratorium. Ada tigas jenis batu mineral yang dilarang untuk diperjualbelikan atau diseludupkan, yakni Galena, Sprit, dan pasir merah (Cinnabar).

“Barang buktinya masih diuji dulu. Belum tahu jenis batu apa,” ujar Komaruz.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Sriyono diganjar dengan pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di dalam Pasal 161 ini menjelaskan, Setiap orang atau pemegang  IUP  Operasu Produk atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan  mineral  dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP,  IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(JR-1)

redaksi

Recent Posts

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Diganti; Kebijakan KRIS Membuka Sekat Sosial

Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar…

2 hari ago

RUU Penyiaran Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut sebagai RUU Penyiaran) yang…

3 hari ago

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Sangat Berpotensi Timbulkan Masalah-Masalah Baru

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Badan Penyelenggara Jaminan…

3 hari ago

Peringati Hardiknas, Rumah Baca Pelita Bangsa Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 02 Mei, Rumah Baca Pelita Bangsa melakukan…

2 minggu ago

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia Oleh: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia…

2 minggu ago

Diskusi Perjuangan Hak Masyarakat Adat; Pendeta, Gereja dan Tokoh-Tokoh Agama Perlu Didemo Jika Tak Menyuarakan Penderitaan Masyarakat Adat

Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pendeta, bahkan gereja disebut sebagai bagian dari pihak-pihak yang tidak perduli…

2 minggu ago