Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, berhasil menyeret koruptor bernama Eka Wahyuni Kasih ke penjara atau Rumah Tahanan (Rutan), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Eka Wahyuni merupakan Terpidana kasus korupsi dalam jual beli Anjak Piutang atau Factoring, antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Tahun 2007 hingga 2012.
Kepala Seksi Intelijen dan Humas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasie Intel Kejari Jakpus), Bani Immanuel Ginting menyebutkan, Eka Wahyuni Kasih terbukti telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini PT PANN, sebesar Rp 55.058.412.928.
Terpidana Eka Wahyuni Kasih terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang N20 Tahun 2001, tentang pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana putusan Tipikor No.42/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst Tanggal 16 Agustus 2019 junto Putusan MA RI No.1542 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 22 Juli 2021.
Bani Imanuel Ginting menjelaskan, Terdakwa Eka Wahyuni Kasih divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 55.058412.000.
Atas putusan tersebut, lanjut Bani, Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, langsung melaksanakan eksekusi terhadap Eka Wahyuni Kasih pada Senin 27 Desember 2021.
“Kemarin Tim Jaksa Eksekutor diawali dengan penjemputan Terpidana di kediamannya, sekitar pukul 19.30 WIB. Selanjutnya dibawa menuju Kejari Jakarta Pusat untuk menyelesaikan proses administrasi. Setelah proses administrasi selesai, Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IA Salemba Jakarta Pusat, pukul 22.22 WIB,” terang Bani Imanuel Ginting.(J-RO)