Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat dari Kementeri Dalam Negeri (kemendagri) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kedua pejabat itu adalah Budi Rahmat Kurniawan (BRK) selaku General Manager PT Hutama Karya (Persero), dan Dudy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di Kabupaten Agam, Sumatera Barat anggaran Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.
“Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka DJ dan BRK,” kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2016).
BRK dan DJ diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek tersebut.
“Tersangka BRK dan DJ diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Negara berdasarkan perhitungan sementara mengalami kerugikan sekitar 34 miliar rupiah dari total nilai proyek 125 miliar rupiah,” ujar Yuyuk.
Yuyuk menambahkan, keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sebagai informasi, saat ini tersangka DJ sudah berpindah ke Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri yang menjabat sebagai kepala Pusat Data dan Sistem Informasi. Sedangkan, BRK yang telah ditahan di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III.
Dalam perkara itu, Budi divonis selama 3,5 tahun penjara dan uang pengganti 30 juta rupiah, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi divonis selama 5 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti 576 juta rupiah.
Sebelumnya, guna pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk Kantor Kemendagri, pada Selasa (1/3/2016).
“Dari penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, penyidik menyita dokumen dan hard disk,” kata Yuyuk.(Richard)