Kejaksaan Tinggi Lampung menyetorkan cicilan pembayaran uang pengganti terpidana Sugiharto Wiharjo alias Alay sebesar Rp 1 miliar ke Kas Negara.
Pembayaran cicilanuang pengganti itu diserahkan terpidana kepada Kejaksaan Tinggi Lampung melalui kuasa hukumnya Alay.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri mengatakan, terpidana SuhigartoWiharjo alias Alat telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014.
Alay dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Alay juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.106.861.624.800.- (seratus enam miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Mukri menjelaskan, terpidana Sugiharto Wiharjo alias Alay bersama-sama dengan terpidana H Satono Bin Darmo Susiswo telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memindahkan Uang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana.
“Terpidana H Satono Bin Darmo Susiswo kini masih dalam status buron,” tutur Mukri, di Jakarta, Jumat (22/03/2019).
Uang kas daerah yang mereka pindahkan adalah sebesar Rp.108.861.624.800.- (seratus delapan miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Kemudian, Terpidana Sugiharto Wiharto alias Alay selaku Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana, memberikan bunga tambahan kepada terpidana H Satono Bin Darmo Susiswo sebesar Rp.10.586.575.000,00 (sepuluh miliar lima ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Akibat ulah komplotan itu, telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.119.448.199.800,00,- (seratus sembilan belas miliar empat ratus empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah). “Sugiharto Wiharjo alias Alay juga sempat buron,” ujar Mukri.
Namun buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung ini akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali yang dipimpin langsung oleh Bayu Adhinugroho Arianto (Asintel Kejati Bali saat itu) dengan dibantu Tim KPK RI pada Rabu, 6 Februari 2019. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.40 WITA di Novotel Tanjung Benoa, Bali.
“Pembayaran cicilan uang pengganti oleh terpidana Sugiharto Wiharjo alias Alay merupakan upaya bersama yang dilakukan oleh Tim PPA Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejari bersama pihak Terpidana,” ujar Mukri.(JR)