Penyidik Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa seorang notaris ke Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, pada Selasa, 10 September 2019.
Notaris bernama Siti Aminah Beru Ginting itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada PT Tanjung Siram.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Dr Mukri menyampaikan, saksi Siti Aminah Br Tarigan diperiksa terkait akte perjanjian jual beli lahan kebun kelapa sawit yang berada di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
“Pembelian itu dari dana pembiayaan Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan, Simalungun, Sumatera Utara kepada PT Tanjung Siram,” ujar Mukri, Rabu (11/09/2019).
Pada tahun 2009, PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan, Simalungun, Sumatera Utara memberikan pembiayaan kepada PT Tanjung Siram.
Dimana dalam pemberian pembiayaan, yang semestinya dicairkan secara bertahap, namun, dilakukan pencairan sekaligus. Jumlahnya sebesar Rp 35 miliar.
“Agunan yang diberikan tidak mencukupi untuk fasilitas pembiayaan selama 7 tahun. Hanya sebesar Rp 931 juta. Kemudian, pembiayaan mengalami kategori kolektibilitas 5 pada tahun 2014. Dan agunan tidak cukup untuk pengembalian pinjaman. Sehingga, diduga dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” ujar Mukri.(JR)