Korupsi Pembangunan Bandara di Maluku, Kejagung Periksa Kasi Ditjen Perhubungan

Korupsi Pembangunan Bandara di Maluku, Kejagung Periksa Kasi Ditjen Perhubungan

- in HUKUM
553
0
Korupsi Pembangunan Bandara di Maluku, Kejagung Periksa Kasi Ditjen Perhubungan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Program dan Standarisasi Prasarana Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2010-2013, Lukman F. Laisa. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2012.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum mengatakan, pemeriksaan itu masih dalam status sebagai saksi. Adapun saksi‎ yang juga mantan Direktur Teknik Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) menerangkan mengenai pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur yang bersumber dari APBD seharusnya memiliki spesifikasi teknis yang sama dengan bersumber dari APBN.

 

“Harusnya memenuhi standar yang diisyaratkan sebagaimana Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara KP-576 tahun 2017 tentang pedoman Penyusunan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan spesifikasi teknis pekerjaan fasilitas sisi udara Bandar,” ujar M. Rum di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/03/2017).

 

Pada kasus itu, penyidik Pidana Khusus juga telah memeriksa anggota DPRD Provinsi Maluku, Franscois K. Orno atau Alex Orno. Dalam keterangannya Alex mengaku tidak pernah mengatur proyek pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur yang dibiayai dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012 yang dimenangkan oleh tersangka “S” dari PT. Bina Prima Taruna ‎yang dalam lelang bekerjasama dengan PT. Polaris Jaya Sakti.

 

“PT Bina Prima Taruna itu tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi Bandara,” kata mantan Wakil Kepala Kejati DKI itu.

 

Sebelumnya, Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus itu. Keempat tersangka yakni, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya, Sunarko; Direktur PT Bina Prima Taruna, Nikolas Paulus; konsultan pengawas pembangunan Bandara Moa Tiakur dan Paulus Miru, mantan Plt Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya.

 

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Kasus dugaan korupsi itu berawal saat proyek pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya yang dibiayai dari APBD sebesar 19,5 miliar rupiah tidak mengindahkan ketentuan perundang-undangan.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi