Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit Dari PT. Bank Mandiri Tbk kepada PT Central Stell Indonesia (CSI) yang merugikan keuangan negara sebesar 201 miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum mengatakan, penyidik telah memeriksa Romulo Manurung yang merupakan karyawan kantor Jasa Penilai Publik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Saksi hadir pukul10.15 WIB memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan,” kata Rum di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/08/2017).
Rum menjelaskan, saat diperiksa saksi menerangkan mengenai penilaian terhadap aset yang dimiliki oleh PT CSI.
“Saksi menerangkan seputar penilaian aset PT CSI,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut, yakni Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau A Ping (MS alias HP), pekerjaan karyawan swasta dan Erika Widiyanti Liong (EWL), Direktur PT CSI.
Penyidik juga telah melakukan penahan terhadap kedua tersangka tersebut, tersangka “MS alias HP atau A Ping” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung sementara tersangka “EWL” ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu Jakarta Timur.
Pada kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Richard)