Korupsi Jual Beli Nikel, Mantan Bupati Kolaka Ditangkap Jaksa

Korupsi Jual Beli Nikel, Mantan Bupati Kolaka Ditangkap Jaksa

- in NASIONAL
386
0
Korupsi Jual Beli Nikel, Mantan Bupati Kolaka Dr H Buhari Matta Ditangkap Jaksa di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (07/12/2109) sekitar pukul 14.30 WITA.Korupsi Jual Beli Nikel, Mantan Bupati Kolaka Dr H Buhari Matta Ditangkap Jaksa di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (07/12/2109) sekitar pukul 14.30 WITA.

Mantan Bupati Kolaka Dr H Buhari Matta ditangkap jaksa. Pria kelahiran Soppeng, 19 Januari 1953 itu telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menuturkan,  Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dan menangkap terpidana Dr H Buhari Matta, yang merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka. Buhari ditangkap pada Sabtu (07/12/2109) sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Pria berusia 66 Tahun itu adalah mantan Bupati Kolaka . Dia tersangkut perkara tindak pidana korupsi pada Pemerintah Kabupaten Kolaka , Sulawesi Tenggara, dalam jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional ,yang menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp24.183.310.529,17 (dua puluh empat milyar seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus dua puluh sembilan koma tujuh belas rupiah).

Hal ini didasari atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 755 K / Pid.Sus / 2014 tanggal 25 Maret 2015, yang menyatakan perbuatan terpidana Dr H Buhari Matta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Buhari divonis selama 4  tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan.

Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke 160 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 04 Desember 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 367 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

“Saat ini terpidana mantan Bupati Kolaka tersebut sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk menjalani masa hukumannya,” ujar Mukri, Selasa (10/12/2019).(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu