Korupsi Investasi, Mantan Bos Keuangan Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung

Korupsi Investasi, Mantan Bos Keuangan Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung

- in HUKUM
603
0
Korupsi Investasi, Mantan Bos Keuangan Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Frederik Siahaan terkait kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap mantan Direktur PT Pertamina (Persero) ini statusnya masih dalam sebagai saksi.

 

“Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Rum di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/05/2017).

 

Rum menjelaskan, saat pemeriksaan saksi tersebut menerangkan mengenai penawaran investasi PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

 

“Saksi menjelaskan seputar penawaran investasi,” ujarnya.

 

Pada kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 23 orang.

 

“Kita masih terus dalami kasus ini dari saksi-saksi yang telah dihadirkan,” ucapnya.

 

Kasus ini bermula ketika PT. Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd. Perjanjian jual beli pun ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp. 568 miliar rupiah dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.

 

Namun, ternyata BMG Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

 

Pada tanggal 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di