Korban Pencabulannya Bertambah, Pedangdut Saipul Jamil Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Korban Pencabulannya Bertambah, Pedangdut Saipul Jamil Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- in HUKUM
523
0

Korban pencabulan yang dilakukan artis dangdut Saipul Jamil kini bertambah menjadi tiga orang. Pria berinisial MD mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan Ipul melaporkannya ke Polres Jakarta Utara dengan No Pol: LP/255/K/II/2016/PMJ/RESJU, pada Senin (29/2).

Berdasarkan pengakuan korban kepada Agus Rudijanto yang menjadi kuasa hukum orang ketiga yang melaporkan Saipul Jamil, kejadian itu terjadi pada bulan Oktober 2015,Desember 2015 dan pada bulan Januari 2016.

“Kepolisian sudah menerima laporan, walaupun Dari sisi keterangan korban sudah terlalu jauh, dan penyelidikan awal sudah sudah dilakukan,” kata Agus Rudijanto di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (29/2/2016).

Menurut keterangan Agus, kasus yang dialami korban ketiga Saipul Jamil ini hampir sama dengan korban pertama yang melaporkan mantan suami Dewi Persik tersebut.

“Kejadiannya di tempat yang sama , saat itu korban enggak berdaya karena malu dan takut,” ungkap Agus.

Sebelumnya MD pernah tinggal di kediaman Ipul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara selama enam bulan karena dia ingin menjadi artis. Selama tinggal dengan Ipul, dirinya mengakui pelecehan yang dilakukan penyanyi dangdut tersebut.

“Saya diajak (maaf) mandi bareng, terus cukur bulu kemaluannya. Kejadiannya itu sejak 18 Oktober sampai Desember 2015, lebih dari sekali,” jelas MD.

MD yang melaporkan Saipul Jamil mengaku memiliki alat bukti yang kuat serta saksi-saksi yang akan digunakan untuk menjeratnya kepenjara.

“Ada saksi, saksinya orang terdekat Saipul. Pakain yang kita gunakan menjadi alat bukti. Nanti akan kita sajikan untuk dilaporkan,” kata pengacara MD.

Pelapor ketiga yang berusia sekitar 19 sampai 20 tahun itu melaporkan Ipul ke Polres Metro Jakarta Utara. Dia mengaku sudah melakukan hubungan terlarang dengan  tersangka beberapa kali sejak Oktober 2015 lalu. Kasusnya pun masih menjadi bahan penyidikan Kepolisian.

Sebelumnya, AW dan DS juga mengaku sebagai korban pencabulan Saipul Jamil. DS mengaku dicabuli Ipul di rumah sang pedangdut di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada 18 Februari 2016.

Saipul Jamil ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016). Berdasarkan laporan yang diterima dari Kepolisian, Pedangdut berusia 35 tahun itu pun langsung digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Ipul dijerat dengan pasal 82 Ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Pelanggar HAM di Rempang, Kantor Komnas HAM Digeruduk Massa Aksi GMKI Jakarta, Ricuh!

Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang