Korban Kriminalisasi Sudah Sangat Banyak, Revisi UU ITE Harus Jamin Hak-Hak Masyarakat

Korban Kriminalisasi Sudah Sangat Banyak, Revisi UU ITE Harus Jamin Hak-Hak Masyarakat

- in NASIONAL
423
0
Perlu Jaminan Bahwa Revisi UU ITE Tidak Akan Mengkriminalisasi Hak Masyarakat.

Pemerintah dan DPR diingatkan agar dalam melakukan revisi undang undang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus menjamin hak-hak masyarakat. Sebab, selama ini, sudah terlalu banyak korban kriminalisasi akibat kehadiran UU ITE itu.

Sahabat Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) menyampaikan, Menkominfo dan Komisi I DPR RI harus menekankan bahwa revisi UU ITE itu sebagai solusi dan titik balik dari banyaknya kriminalisasi terhadap pengguna internet.

Anggota SIKA yang juga Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, mengapresiasi hasil rapat Komisi I DPR dengan pemerintah  soal revisi UU ITE di mana disepakati beberapa pasal yang dianggap menjadi polemik di masyarakat, salah satunya adalah pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Hal ini diperkuat oleh data yang dihimpun oleh Safenet, bahwa sejak diundangkannya pasal ini, masyarakat yang terjerat sudah melebihi dari 150 orang dan ada kecenderungan meningkat lebih banyak.

“Kami mengapresiasi langkah DPR RI dan pemerintah karena perubahan UU ITE ini akhirnya dibahas dan dianggap penting oleh semua pihak,” katanya dalam siaran pers, Kamis (17/03/2016).

Dalam membahas pembaharuan UU ITE ini, DPR RI harus menempatkan hak mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia seperti hak asasi manusia lainnya, sehingga seluruh perlindungan hak asasi seseorang juga harus menjadi acuan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan terkait.

SIKA mengusulkan, praktik pemblokiran konten internet harus diatur dengan mekanisme yang jelas dan kewenangan pemblokiran harus dilakukan oleh badan independen yang tidak terpengaruh dari politik kepentingan dan harus diatur dengan undang-undang.

“Dalam hal pemidanaan yang ada di dalam UU ITE ini, sangat penting untuk meninjau kembali seluruh ketentuan yang mengatur pemidanaan dan kemudian menghapus seluruh duplikasi aturan pidana yang berada di UU ITE, karena sudah diatur di dalam KUHP,” kata Anggara.

Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komaruddin meminta pengambil kebijakan harus menggunakan pendekatan multi kepentingan dalam proses perumusan kebijakan. Seperti, pembahasan RUU Perubahan UU ITE ini, seharusnya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) bukan Panitia Kerja (Panja).

“Karena Pansus terdiri dari Komisi I dan Komisi III, dan pembahasan ini terkait dengan hukum dan pemidanaan di dalam UU tersebut,” katanya.

Menurut Asep, sudah seharusnya Komisi III terlibat dalam pembahasan pembaruan UU ITE. Selain itu, Komisi III saat ini sedang membahas Rancangan KUHP yang di dalamnya membahas materi yang serupa dengan materi di dalam UU ITE. Hal ini diharapkan bisa mengharmonisasi pasal-pasal yang serupa, cukup dimasukkan ke dalam Rancangan KUHP.

“Permasalahan aktual yang juga penting dibahas dalam pembaruan UU ITE ini adalah pemanfaatan teknologi informasi, terutama terkait kebijakan tata kelola konten internet. Oleh karena itu, kami mendesak agar seluruh rapat-rapat pembahasan dilakukan terbuka dan hasil-hasil pembahasan segera dibuka untuk publik secara meluas,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengusulkan tujuh poin revisi UU ITE. Dua hal utama yang perlu dikritisi adalah, pertama, menghapus tata cara intersepsi melalui peraturan pemerintah, karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan harus diatur dalam Undang-undang (UU). Kedua, menurunkan hukuman tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Dari paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 milyar, diubah menjadi empat tahun penjara atau denda senilai Rp 700 juta.

“Penjelasan dalam Pasal 27 UU ITE harus mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Sehingga kategori pencemaran nama baik terukur,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3).

Pemerintah, lanjutnya, mengusulkan tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan, sehingga korban yang mengadukan. Rudiantara juga menuturkan, pemerintah menginginkan adanya penambahan kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil pada para penyelenggara konten elektronik, sehingga hak masyarakat terlindungi.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

IPW: Jangan Bertindak Biadab Kepada Rakyat, Hentikan Kekerasan Terhadap Warga di Pulau Rempang dan Pulau Galang

Indonesia Police Watch (IPW) menyerukan kepada Pemerintah, khususnya