Para Petani Kelapa Sawit menggelar Rembug Nasional Petani Sawit. Ratusan utusan dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang berasal dari 20 Kabupaten yang tersebar di 14 Provinsi berkumpul di Jakarta. Tujuannya, membahas nasib Petani Kelapa Sawit yang terus-terusan mengalami kesulitan.
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menyampaikan, rembug ini menekankan persoalan para petani kelapa sawit yang harus dicarikan solusinya. Mengambil tema Rembug Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia, Bergotong-royong untuk Moratorium Sawit, Ápa yang Perlu Dibenahi dan Dilakukan dari Sawit Indonesia untuk Petani”, rembug digelar di Redtop Hotel & Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu lusa (28/11/2018).
“Selama ini, peran dan konstribusi para Petani Kelapa Sawit sangat besar bagi Bangsa dan Negara ini, namun kok hampir setiap tahun petani kelapa sawit mengalami kesulitan, penuh persoalan dan seolah tak akan pernah ada solusi. Nah, ini yang akan kita bahas dalam rembug nasional ini,” tutur Mansuetus Darto, di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Dia melanjutkan, dalam catatan SPKS, Petani Sawit Mandiri atau Petani Sawit Swadaya, berkontribusi besar dalam produksi minyak sawit nasional.
Dari total luasan perkebunan kelapa nasional sekitar 14,3 juta hektar, sebanyak 43% atau sekitar 6,1 juta ha dikelola oleh petani sawit plasma–mitra perusahaan-dan petani sawit swadaya.
Dari total luasan perkebunan kelapa sawit yang dikelola petani tersebut, SPKS mencatat, sebanyak 75%, atau sejumlah 4,29 juta hektar dikelola oleh petani sawit swadaya dengan total produksi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah mencapai 15 juta ton per tahun.
Kendati berperan penting dalam perekonomian Tanah Air, lanjut Darto, namun kehadiran petani swadaya ini belum tertata dengan baik dalam perkebunan kelapa sawit nasional.
“Terlebih petani sawit swadaya kerap menghadapi banyak persoalan seperti kesulitan menjual Tandan Buah Segar atau TBS, hasilnya harga jual TBS petani sawit swadaya kerap dihargai rendah,” ungkapnya.
Selain rendahnya harga, petani sawit juga dihadapkan dengan belum banyaknya petani yang memiliki legalitas, kurangnya pendampingan dari pemerintah terkait budidaya kelapa sawit dan kesulitan mengakses dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP-Sawit).
Darto menyampaikan, pada 19 September 2018, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penundaan Dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Para petani sawit pun berkemauan untuk mengulas semua persoalan dan bagaimana realisasi serta tindaklanjut instruksi Presiden tersebut bagi petani.
Oleh karena itu, lanjut Darto, persoalan-persoalan serta regulasi-regulasi mengenai sawit akan dibahas di dalam rembug nasional petani sawit itu.
“Sampai saat ini, sudah ada sebanyak 120 petani kelapa sawit sebagai utusan yang akan mengikuti rembug,” ujarnya.
Dia pun berharap, dari pertemuan itu, akan mampu membantu, memberikan arahan dan panduan yang jelas dalam Kebijakan moratorium sawit sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden.
Rembug Nasional Petani Sawit ini didukung oleh Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Rembug juga akan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, industri, dan lembaga lainnya seperti Direktur Utama BPDP-KS, Direktur Lingkungan Hidup, Bappenas, Bupati Kabupaten Sintang, Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten dan Perwakilan Perusahan.
“Semua pihak-pihak itu kita undang. Supaya jelas dan terang benderang langkah dan kebijakan apa yang akan dilakukan bagi petani sawit ke depan,” ujarnya.(JR)