Konflik Agraria Berujung Kriminalisasi, Ribuan Petani Geruduk Kantor Polisi

Konflik Agraria Berujung Kriminalisasi, Ribuan Petani Geruduk Kantor Polisi

- in NASIONAL
559
0
Dua Petani ditangkap dan dikriminalisasi, Ribuan Massa datangi kantor Polres, minta dibebaskan.

Sekitar seribuan massa petani yang tergabung dalam Serikat tani Teluk Jambe Bersatu (STTB) mendatangi kantor Kepolisian Resort Karawang. Mereka menuntut dibebaskannya dua rekan mereka yang dikriminalisasi oleh aparat karena menuntut pengembalian lahan milik petani.

Ketua Dewan Pengurus Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu (STTB) Maman Nuryaman menyampaikan, ditangkapnya dua orang petani adalah bentuk kriminalisasi terhadap para petani yang memperjuangkan hak dan tanahnya yang dirampas oleh pengusaha hitam.

“Penangkapan terhadap petani adalah bentuk kriminalisasi korban konflik agrarian, sebagai bukti ketidakmampuan negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menjaga keamanan dan memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya,” ujar Maman Nuryaman, dalam keterangan pers , Senin (25/04/2016).

Kedatangan massa petani, lanjut dia, untuk mendampingi dua orang petani yang diproses oleh aparat kepolisian yang ditahan tanpa melakukan kesalahan.

Maman menyampaikan, kedua orang petani tersebut yang merupakan petani anggota STTB mengalami penangkapan oleh anggota Polres Karawang dengan tuduhan yang dibuat-buat.

“Dan disinyalir atas desakan pihak-pihak yang gagal melakukan penggusuran. Selain itu, beberapa pimpinan STTB mendapatkan panggilan dari Polres Karawang sebagai saksi dengan proses seperti memaksa, yang terindikasi dengan waktu yang mepet dan surat panggilan yang tidak memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, sudah puluhan tahun ada ribuan rakyat yang menguasai dan tinggal serta bercocok tanam di atas tanah yang sekarang diincar oleh banyak mafia tanah itu tidak mendapat perhatian pemerintah, eh malah dikriminalisasi.

“Contoh, puluhan tahun kami tidak menikmati listrik. Sebagai salah satu indikator pembangunan dan kesejahteraan rakyat, listrik menjadi tanggungjawab negara untuk disediakan bagi rakyatnya. Namun rakyat miskin yang sekarang menjadi korban konflik agraria di Karawang malah didiskriminasi yang sangat parah dari PLN sebagai penyelenggara distribusi listrik,” papar Maman.

Anda perlu tahu, lanjut dia, di kawasan industri dan pemakaman elit yang luasnya ratusan hektar di sekitar wilayah tinggal para petani sangat terang benderang oleh penerangan listrik.

Perkampungan petani yang meliputi 10 desa malah dibiarkan gelap gulita. “Kami tanpa penerangan dari listrik, meskipun sering mengajukan permohonan pemasangan listrik ke PLN. Dengan alasan lahan sengketa, PLN tidak mau memasang listrik pada rumah rakyat yang membutuhkan, sedangkan PLN sendiri tidak mengetahui secara jelas bentuk konflik agrarianya dan lokasinya yang mana,” ungkap Maman.

Sebagai akibat adalah terjadi generalisasi isu dan diskriminasi terhadap petani, lanjut dia, petani pun selalu menjadi sasaran dampak buruk dari ulah pihak-pihak yang menginginkan rakyat meninggalkan tanah tempat tinggalnya. “Ya tentu, itu upaya agar lahan kami bisa diambil alih tanpa hambatan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota Dewan Penasehat Serikat tani Teluk Jambe Bersatu (STTB) Yoris Sindhu Sunarjan menyampaikan, aksi kali ini diikuti sekitar 1000-an orang petani.

Rencananya, lanjut Yoris Shindu, pada Kamis 28 April 2016 para petani juga akan mendatangi dan aksi di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Untuk menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang menyelesaikan konflik agraria ini,” ujar Yoris.

Dia juga menceritakan, hingga setengah tahun yang lalu, rakyat yang tergabung dalam STTB secara massal meminta dan mendesak untuk memasang listrik di kampung petani.

Lalu, lanjut Yoris, PLN menyampaikan mau memasang dengan syarat yang sangat berat. “Dimana rakyat harus menyediakan sendiri instalasinya dan akan diambil dari titik yang jauh dari kampung. Tentu saja rakyat membayar mahal sekali untuk dapat menikmati listrik, namun dengan bergotong royong hal tersebut dapat terpenuhi,” ujar Yoris.

Gangguan seperti sabotase pemutusan listrik dan pembakaran instalasi listrik yang dipasang oleh rakyat, lanjut Yoris, sering terjadi.

“Dilakukan oleh pihak tak dikenal. Namun atas desakan pihak-pihak yang hendak mengusir rakyat dari tanahnya, PLN memutus sementara aliran listrik ke masyarakat beberapa waktu yang lalu tanpa koordinasi,” ungkap dia.

Akibatnya, lanjut dia, pada malam hari anak-anak sekolah yang sedang belajar tak dapat melanjutkan kegiatannya. Karena memiliki pengalaman sering mengalami sabotase dari pihak lain, maka masyarakat berinisiatif memperbaiki sendiri.

Namun ketika sedang memperbaiki, tiba-tiba ditangkap oleh beberapa orang polisi yang katanya sedang lewat. Hal yang aneh ketika pada hari biasa bahkan untuk ditugaskan mengunjungi daerah tersebut saja banyak anggota polisi yang memilih untuk mengunjungi daerah lain. Kok, tiba-tiba pada saat masyarakat hendak memperbaiki aliran lsitriknya ada polisi lewat dan melakukan penangkapan,” ujar Yoris kebingungan.

Dia menegaskan, penangkapan masyarakat petani yang memperbaiki listrik itu adalah bagian dari upaya sistematis untuk mengusir rakyat dari tanahnya sendiri.

“Ini sangat tidak fair. Negara dan aparaturnya mengabdi kepada siapa sih? Kok kami diperlakukan bagai sampah dan diusir-usir untuk dirampas tanah kami,” pungkas Yoris.

Sebelumnya, persoalan para petani adalah berjuang menghadapi para pemilik modal yang dengan leluasa merampas dan menguasai lahan pertanian mereka. Dan, dalam kondisi seperti itu, petani tidak diperhatikan oleh negara. Malah, aparatur negara memberikan kemudahan atau mem-back up para pengusaha hitam itu untuk menguasai tanah petani.

Alhasil, konflik agraria yang berkepanjangan antara petani dengan pengusaha hitam pun terus terjadi, tanpa adanya keadilan bagi masyarakat petani.

“Konflik agraria adalah buah dari ketimpangan sosial dan ketidakadilan dalam penyelenggaraan tata pengelolaan sumber daya agraria oleh negara,” ujar Ketua Dewan Pengurus Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu (STTB) Maman Nuryaman.

Pada masa lalu, terang dia, sebuah perusahaan kolonial yang bernama N.V. Maatschappy tot Exploitatie der Tegalwaroelanden dapat menguasai tanah seluas ± 55.175 hektar di wilayah Teluk Jambe, Kabupaten Karawang dengan berbekal Surat Eigendom yang dikeluarkan pemerintah colonial, dengan Verponding 53, 54, 57, dan 693 untuk menjalankan usaha perkebunan.

“Sedangkan rakyat diusir begitu saja dari tanah yang mereka diami, karena menjadi masyarakat jajahan,” ujar Maman.

Pasca Kemerdekaan RI, lanjut Maman, tanah tersebut diambil alih negara dengan proses ganti rugi, yang dijanjikan kemudian akan didistribusikan kepada rakyat petani tak bertanah, sesuai amanat Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.

“Itu rencananya untuk menopang program peningkatan produksi pertanian nasional kala itu,” ujar Maman.

Namun seiring waktu berlalu, lanjut dia, program redistribusi tanah tersebut tak jelas juntrungannya. Padahal, masyarakat di sekitar kawasan yang dikenal sebagai tegalwaroelanden tersebut sudah menduduki dan menggarap lahan dengan bertani sesuai program pemerintah waktu itu.

Sebagian besar lahan saat ini telah berubah menjadi milik unit-unit usaha berskala modal besar milik kawasan industri seperti KIIC, Agung Podomoro, Sinar Mas dan lain sebagainya. Juga malah diperuntukkan sebagai pemakaman eliteSandiego Hills Memorial Park dan Lestari Memorial Park.

“Dan tanah itu sudah dirampas juga untuk dijadikan pabrik-pabrik dari industri padat modal milik orang asing. Sebagian besar masyarakat yang lebih dahulu menggarap dan menguasai lahan diusir dan digusur oleh unit-unit usaha tersebut. Petani dipaksa harus kehilangan lahan pertaniannya karena dipaksa untuk menyerahkannya, di bawah tekanan negara,” ungkap Maman.

Maman menegaskan, semua tindakan itu sangat bertentangan dengan semangat pembangunan nasional yang mengedepankan Pasal 33 UUD 1945 dan Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.

“Jelas sekali, dalam regulasi itu, dijelaskan dalam tata kelola sumber daya alam dan agraria diperuntukkan bagi kepentingan negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Mana buktinya kini?” ujar Maman.

Senada dengan Maman, Dewan Pembina Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu Aris Wiyono menyampaikan, pemerintah pusat harus bertindak dan pro kepada petani.

Aris menuntut Presiden Jokowi agar memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembatalan Sertifikat HGB Nomor 5, HGB Nomor 10, HGB Nomor 11, dan HGB Nomor 40 atas nama PT Pertiwi Lestari, yang keberadaannya tumpang tindih dengan lahan garapan masyarakat.

“Karena terjadi penelantaran lahan oleh pemilik sertifika,t dan keberadaan sertifikat tersebut sangat merugikan masyarakat karena menimbulkan konflik,” ujar Aris.

Selain itu, dikarenakan upaya pemiskinan dan kemiskinan akibat terampasnya lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan para petani, Aris mendesak pemerintah segera menyediakan sarana pendidikan, kesehatan, dan infrastuktur seperti jalan, listrik, air bersih, dan irigasi–yang selama puluhan tahun tidak pernah dinikmati masyarakat secara layak.

“Sudah tanah dirampas, petani menjadi kian miskin, pengadaan infrastruktur untuk pendidikan, kesehatan, jalan, dan irigasi pun tidak pernah dilakukan. Tolong kami diperhatikan,” pungkas Aris.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kunker Virtual, Jaksa Agung Burhanuddin Ingatkan Jajarannya Tingkatkan Profesionalitas dan Optimalkan Publikasi Kinerja

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengingatkan kepada