Kok Malah Lemahkan KPK, Direktur Penyidikan KPK Segera Dipecat Sajalah

Kok Malah Lemahkan KPK, Direktur Penyidikan KPK Segera Dipecat Sajalah

- in HUKUM, NASIONAL
569
0
Kok Malah Lemahkan KPK, Direktur Penyidikan KPK Segera Dipecat Saja.

Upaya pelemahan KPK dari internalnya mulai terlihat jelas dengan hadirnya Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman, dalam rapat Pansus Angket KPK di DPR. Tindakan Aris Budiman merupakan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam pansus karena sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui pansus yang dibentuk oleh DPR.

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menuturkan, dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, maka jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan.

“Artinya ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (31/08/2017).

Dalam Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Direktur Penyidikan, tidak terdapat tugas atau fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti pansus di DPR.

Koalisi sendiri mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Aris Budiman berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Pertama, terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas.

Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap insan komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengesampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas.

“Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK,” sebut Alghiffari.

Selain itu ada larangan yang tercantum dalam angka 22 Bab Integritas, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra komisi, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan. Keterangan Aris Budiman di Pansus justru mencemarkan nama baik KPK dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan di KPK, adanya gang di KPK, dan ancaman oleh Wadah Pegawai KPK.

Terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme yang mengharuskan setiap insan komisi patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku. Aris Budiman tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri Pansus. Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz mengatakan, selain memberikan klarifikasi terhadap dugaan pertemuannya dengan beberapa anggota DPR terkait kasus E-KTP, keterangan Aris Budiman juga mendiskreditkan Novel Baswedan dan juga Wadah Pegawai KPK.

Wadah Pegawai KPK dituduh pernah mengancam Aris Budiman, padahal yang dilakukan oleh Wadah Pegawai adalah protes yang merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi/lembaga.

“Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai memang pernah mengirim email yang keras menolak ditambahnya penyidik dari unsur kepolisian karena meragukan integritas penyidik dari kepolisian. Namun hal tersebut seharusnya menjadi urusan internal KPK, bukan pansus, terlebih concern Novel dan Wadah Pegawai sangat beralasan,” katanya.

Selain mendatangi pansus secara ilegal dan adanya dugaan pertemuan dengan anggota dewan membahas kasus E-KTP, Aris Budiman diduga juga pernah menghalangi penetapan tersangka kasus korupsi. Yakni menghalangi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dengan menyatakan keberatan terhadap hasil gelar perkara yang sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

“Jadi tidak sekali ini saja dia bertindak bertentangan dengan kerja pemberantasan korupsi. Sehingga wajar dia mendapatkan protes ataupun kecaman,” katanya.

Menyikapi masalah ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta kepada KPK memecat Aris Budiman dan mengembalikannya ke institusi kepolisian, dan meminta kepolisian memberikan sanksi kepada Aris Budiman yang tidak mengikuti aturan dalam penugasan di KPK.

Koalisi juga mendesak KPK segera mengevaluasi kembali penyidik Polri di KPK dan KPK segera lakukan perekrutan penyidik sendiri. “DPR juga harus menghentikan pansus angket KPK yang penuh dengan kebohongan dan melemahkan KPK,” tandas Donal.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Aris Budiman mengaku punya alasan kuat untuk hadir memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku tetap akan datang meski dilarang Pimpinan KPK.

Menurutnya, kedatangannya bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat Pansus tengah berjalan. Aris menilai keberadaan KPK saat ini menjadi harapan untuk memberantas korupsi, namun saat ini justru ada oknum yang menghambat.

“Kalau masih ada seperti ini itu akan menjadi masalah. Ini bukan sekadar personal bagi saya. Ini untuk kepentingan kita bersama,” katanya.(JR)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya