Kinerja Intel 2019, Kejagung Tangkap Buronan Koruptor ke 18 di Tuban

Kinerja Intel 2019, Kejagung Tangkap Buronan Koruptor ke 18 di Tuban

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
757
0
Habib Bahar Bin Smith Mulai Disidangkan.

Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban berhasil menangkap buronan korupsi atas nama terpidana Ahmad Marzuki di daerah Tuban, Jawa Timur.

“Terpidana Ahmad Marzuki ditangkap di daerah Tuban, Jawa Timur, pada Rabu (20/2/2019), sekitar pukul 05.30 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri kepada wartawan, Rabu (20/02/2019).

Mukri menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, dimana Ahmad Marzuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Ahmad Marzuki dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiar pidana kurungan selama 3 bulan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 986,6 juta,” sambungnya.

Mukri yang mantan Wakil Kepala Kejati Jawa Tengah itu menambahkan, penangkapan buronan yang ke 18 di tahun 2019 ini merupakan implementasi dari program Tangkap Buronan 311 (Tabur 311) yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal menangkap 1 buronan setiap bulannya.

“Jadi, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri (buron), baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana. Dimanapun mereka bersembunyi pasti kami kejar dan tangkap,” tegas Mukri.(Richard)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset