Kinerja Anggota Dewas BJPS Naker Sudah Kian Aneh, Pak Presiden Tolong Segera Dievaluasi!

Kinerja Anggota Dewas BJPS Naker Sudah Kian Aneh, Pak Presiden Tolong Segera Dievaluasi!

- in NASIONAL
467
0
Kinerja Anggota Dewas BJPS Naker Sudah Aneh, Pak Presiden, Tolong Segera Dievaluasi!

Presiden Jokowi diminta melakukan evaluasi yang fair terhadap kinerja Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker), soalnya ditemukan dugaan tindakan melebihi kewenangan yang menyebabkan kinerja Dewas BPJS Naker bermasalah.

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan, anggota Dewas ini melakukan hal-hal yang sudah tidak sesuai dengan Pasal 22  Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang Fungsi dan Tugas Dewas.

 

Timboel mengungkapkan, Tim Panel DJSN tengah memproses dugaan tindakan melebihi kewenangan oleh salah satu anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan itu.

 

“Setelah melakukan investigasi terkait masalah Dewas ini, ada beberapa temuan informasi yang BPJS Watch peroleh yakni bahwa anggota Dewas ini melakukan hal-hal yang sudah tidak sesuai dengan Pasal 22  Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang Fungsi dan Tugas Dewas,” ujar Timboel Siregar, di Jakarta, Rabu (18/01/2017).

 

Kemudian, lanjut dia, anggota Dewas tersebut diduga melakukan perbuatan tercela dan melakukan perbuatan yang mengandung benturan kepentingan.

 

Sesuai Pasal 2 PP Nomor  88 Tahun 2013, lanjut Timboel, Dewas dan Direksi dilarang melakukan perbuatan tercela (huruf C) atau membuat atau mengambil keputusan yang mengandung benturan kepentingan (huruf E).

 

Dugaan perbuatan tercela yang dilakukan anggota Dewas tersebut,  diungkapkan Timboel, antara lain tindakan penghinaan, memaki dengan ucapan tak pantas, tindakan mengancam dan mengintimidasi staf berupa ancaman pemecatan serta tindakan menggebrak meja ketika rapat dengan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Dan perilaku buruk terhadap pengemudi yang menjadi supir anggota Dewas tersebut, itu sesuai dengan surat pernyataan tertanggal 14 September 2016 dari 4 orang pengemudi yang mendapat perlakuan buruk dari anggota Dewas itu,” ungkapnya.

 

Selanjutnya,  anggota Dewas itu di dalam forum rapat gabungan Direksi dan Dewas pada hari Jumat 28 Oktober 2016 secara keras mengeluarkan ancaman akan melakukan pembunuhan dengan kalimat akan membadik  terhadap Kadiv Keuangan apabila yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Dugaan tindakan anggota Dewas tersebut yang melampaui kewenangannya sebagaimana diatur di Pasal 22 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 yaitu melakukan aktivitas dalam domain operasional yang merupakan domain Direksi,” ujar Timboel.

 

Timboel merinci beberapa tindakan yang dilakukan seperti; melakukan kunjungan ke kantor wilayah, kantor cabang dan kantor cabang pembantu secara rutin dan berulang-ulang.

 

“Hal ini diduga juga dilakukan oleh Dewas lainnya,” ujarnya.

 

Kemudian, Komite Anggaran, Audit dan Aktuaria (KAAA) melakukan pelanggaran terhadap RKAT 2016 yaitu melakukan kegiatan yang tidak termasuk dalam RKAT 2016 dalam bentuk kegiatan operasional berupa pemanggilan kepada beberapa Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Cabang untuk membahas RKAT 2017 di Bali dan Jakarta.

 

“Yang mana, kegiatan tersebut menggunakan anggaran masing-masing unit kerja yang berpotensi menggangu anggaran operasional kantor daerah,” ujar Timboel.

 

Kemudian, ada upaya memaksakan alokasi anggaran untuk kegiatan operasional Dewas yang dimasukkan ke dalam Sub Mata Anggaran Pembinaan Administrasi, yang seharusnya merupakan domain Direksi.

 

“Juga ada tindakan tidak menyetujui alokasi anggaran perjalanan dinas Direksi,” ungkapnya.

 

Atas permasalahan itu, Timboel menilai telah terjadi hubungan disharmonis antara Dewas dan Direksi beserta jajarannya.

 

Hubungan disharmonis ini akan berdampak pada kinerja BPJS Ketenagskerjaan. Seharusnya, kata Timboel, Direksi dan Dewas sebagai satu organ (sesuai Pasal 20 UU no. 24/2011) membangun harmoni kerja sesuai fungsi dan tugasnya.

 

“Disharmonis yang mengarah kepada rivalitas yang dibangun oleh Dewas tersebut tentunya akan menciptakan ketidakpercayaan pekerja, buruh sebagai pemilik dana Jaminan Sosial,” ujarnya.

 

Karena itu, BPJS Watch mendesak Tim Panel DJSN segera menuntaskan tugasnya dan melaporkan hasilnya kepada Presiden, untuk segera diambil tindakan pencopotan anggota Dewas yang menyalahgunakan kewenangannya.

 

“Hal ini sangat penting untuk menjaga kinerja BPJS Ketenagakerjaan ke depan dan membangun kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Timboel.

 

Timboel juga menyampaikan perlunya mendorong pihak-pihak yang merasa telah mendapatkan perlakuan tidak baik dari anggota Dewas tersebut untuk segera melaporkan tindakan-tindakan melanggar hukum itu kepada pihak yang berwajib.

 

Dia juga meminta Direksi menjalankan tugas dan kewenangannya secara tegas, untuk menghindari terjadinya tindakan-tindakan anggota Dewas yang di luar kewenangannya.

 

“Kami juga meminta Direksi untuk menginstruksikan kepada seluruh kepala kanwil, cabang dan cabang pembantu BPJS Ketenagakerjaan untuk menyikapi secara ktitis dan berani menolak segala bentuk intervensi Dewas yang di luar fungsi dan kewenangan Dewas,” ujarnya.

 

Para pejabat seperti Kepala Kanwil, cabang dan cabang pembantu harus bersegera melaporkan seluruh tindakan Dewas yang selama ini dilakukan Dewas di luar tugas dan kewenangannya.

 

“Peran aktif Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan pun perlu untuk melindungi dan mendampingi para anggotanya yang berani melaporkan tindakan-tindakan anggota Dewas yang diduga telah melakukan perbuatan tercela itu,” ujar Timboel.

 

Agar BPJS Ketenagakerjaan lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya, lanjut dia, Presiden harus tegas dan bertindak responsif mengatasi persoalan-persoalan yang ada.

 

“Presiden mesti melakukan review kinerja Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan setiap 6 bulan,” pungkas Timboel.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset