Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya temuannya mengenai Kepala Daerah yang menempatkan dana di rekening kasino di luar negeri, seharusnya cepat dan sigap ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Minimnya respon penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap berbagai laporan mengenai dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan penyelenggara Negara, menandakan aparat penegak hukum pun tidak profesional dan tidur.
Hal itu ditegaskan Manajer Divisi Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ervyn Kaffah menyikapi diumumkannya temuan PPATK itu.
Ervyn mendesak aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan KPK segera mengambil langkah serius untuk menindaklanjuti informasi dari PPATK. “Aparat penegak hukum harus segera bertindak melakukan pengusutan mengenai adanya kepala daerah yang memiliki dana di rekening kasino luar negeri itu,”tuturnya, Sabtu (14/12/2019).
Ervyn Kaffah mengatakan, PPATK sebelumnya pasti telah menyampaikan informasi itu kepada aparat penegak hukum terkait. Namun dicuekin.
“Jika PPATK sampai mengumumkannya secara terbuka, itu menunjukkan bahwa sejauh ini respon dari aparat penegak hukum terhadap temuan penelusuran PPATK ini masih lemah. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dengan serius temuan PPATK tersebut,”tegasnya.
Ervyn juga menyampaikan, publik luas sangat perlu mengetahui, betapa perlunya pengembangan tugas dan fungsi PPATK. Yang diharapkan bisa memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Tujuannya, agar temuan-temuan hasil penelusuran aliran dana pencucian uang bisa segera ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh PPATK.
Ervyn mengatakan, selama ini ada kecenderungan, banyaknya informasi temuan PPATK yang diendapkan oleh aparat penegak hukum, tanpa akuntabilitas yang jelas.
Dia melanjutkan, kewenangan bagi PPATK untuk bisa melakukan penyidikan sendiri memiliki keuntungan tersendiri bagi penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan keuangan.
Keuntungan yang diharapkan adalah efektivitas dalam pemberantasan praktek pencucian uang. Sehingga aspek peluang terjadinya tumpang-tindih fungsi dengan kepolisian misalnya, tidak perlu dikhawatirkan.
“Lebih efektif kalau PPATK itu diberikan kewenangan penyidikan sesuai lingkup tugasnya terkait pencucian uang atau money laundering,”jelasnya.
Ervyn juga menegaskan, praktek menggunakan kepiawaian akuntan untuk menelusuri dan membongkar praktek menyamarkan hasil tindak pidana sekarang ini memang sangat dibutuhkan. Ketimbang sekedar mengandalkan keunggulan penyadapan untuk tujuan tangkap tangan kegiatan kriminal.
Jadi, lanjutnya, harus ada fokus yang lebih besar untuk kegiatan membongkar kejahatan terorganisasi yang menggunakan modus pencucian uang ini. “Dan penyadapan dapat menjadi pelengkapnya,”katanya.
Mengingat jumlahnya yang sangat besar, yakni mencapai Rp 50 miliar, Ervyn meyakini sumber dana tersebut terkait dengan tindak pidana seperti praktek korupsi. “Kecuali kalau Kepala Daerah dimaksud memang sudah kaya sejak sebelum menjabat. Tolong dicek,”pungkas Ervyn.(JR)