Kewenangan Penetapan UMP di Tangan Gubernur, Bukan di Rumus

Kewenangan Penetapan UMP di Tangan Gubernur, Bukan di Rumus

- in DAERAH, EKBIS, NASIONAL, PROFIL
529
0
Kewenangan Penetapan UMP di Tangan Gubernur, Bukan di Rumus. - Foto: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi).(Net)Kewenangan Penetapan UMP di Tangan Gubernur, Bukan di Rumus. - Foto: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi).(Net)

Kewenangan Penetapan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten dan Kota atau UMP dan UMK itu berada di tangan Gubernur. 

Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi), Timboel Siregar meresponi pembahasan tentang UMP dan UMK saat ini. 

Menurut Timboel Siregar, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan berbagai acara untuk memastikan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Kota (UMK) agar tidak heboh. 

Upaya itu juga kiranya dapat diterima oleh seluruh buruh atau pekerja maupun Serikat Buruh (SB) dan Serikat Pekerja (SP). 

Kemnaker juga sangat berharap agar seluruh Gubernur yang diberikan kewenangan menetapkan UMP/K tahun depan menggunakan rumus yang ada di PP No 36 tahun 2021. 

Simulasi perhitungan UMP/K 2022 dilakukan oleh berbagai pihak setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Kemnaker yang menginformasikan tentang data-data terkait penentuan UMP/K 2022. 

Data-data tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. 

SE tersebut juga meminta para Gubernur menetapkan UMP/K 2022 sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP No 36 tahun 2021. 

“Sebagaimana biasanya, menjelang penetapan UMP/K, Menteri Ketenagakerjaan selalu mengeluarkan SE yang menyatakan bahwa tentang UMP/K ini adalah Program Strategis Nasional yang wajib dipatuhi oleh para Gubernur,” ujar Timboel Siregar, Senin (22/11/2021). 

Dia menyebut, tahun 2020 lalu pun Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan SE yang sama dengan menekankan pada tidak naiknya upah minimum, karena alasan pandemi. 

“Pada kenyataannya, Surat Edaran itu tidak sepenuhnya dipatuhi para Gubernur,” lanjut Timboel. 

Lebih lanjut, Timboel Siregar yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch ini menyebut, ada beberapa Gubernur yang menetapkan UMP/K dengan tidak mengikuti Surat Edaran Kemnaker tersebut.  

Gubernur Jawa Timur menaikkan UMP 2021 sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000. Angka tersebut termasuk yang tertinggi di Indonesia. 

Selain itu, nilai UMP Sulawei Selatan juga naik sebesar 2 persen per 1 Januari 2021. Kenaikan UMP 2021 juga terjadi di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. 

“Praktik penetapan UMP/K oleh para Gubernur yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi atau pun SE Menteri Ketenagakerjaan sudah lama terjadi, dan ini menjadi hal yang biasa saja,” tuturnya. 

Ketika masih menjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, lanjut Timboel, Joko Widodo pernah mengklaim dirinya sebagai Gubernur pertama di DKI Jakarta yang berani menaikkan upah minimum Provinsi (UMP) hingga 44 persen. 

“Pak Jokowi mengakui bahwa kebijakannya itu mendapatkan protes dari kalangan pengusaha,” sebut Timboel. 

Demikian juga ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, serta beberapa Gubernur lainnya menaikkan UMP tahun-tahun berikutnya, tidak mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015. 

“Yang pada saat itu pun sudah dilabelkan sebagai Program Strategis Nasional,” ujar Timboel. 

Menurutnya, kewenangan yang diberikan oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sebelumnya oleh UU No 13 Tahun 2003) kepada para Gubernur untuk menetapkan UMP/K adalah kewenangan yang tidak perlu diintervensi oleh Menteri Ketenagakerjaan. 

Alasannya, para Gubernur mengetahui kondisi ekonomi wilayahnya, dan akan menetapkan UMP/K sesuai kondisi wilayahnya. 

Kalau pun ada rumus-rumus di dalam PP No. 36 Tahun 2021, lanjut Timboel, maka ketentuan tersebut hanya sebatas acuan himbauan saja. 

“Jadi itu bukan sebagai rumus yang mengatur 100 persen kewenangan Gubernur,” imbuhnya. 

Jikalau Gubernur dipaksa mengikuti rumus-rumus di PP No. 36 Tahun 2021, lanjut Timboel, maka bisa dikatakan kewenangan Gubernur di UU Cipta Kerja dikerdilkan oleh PP no. 36 Tahun 2021 dan Gubernur hanya sebagai ‘tukang stempel’ saja. 

“Kewenangan Gubernur dikebiri habis oleh rumus-rumus tersebut,” ujar Timboel. 

Dia melanjutkan, para Gubernur memiliki kepentingan terhadap penetapan UMP/K untuk mendukung konsumsi masyarakat di wilayahnya.  

Sehingga daya beli pekerja/buruh yang baik dapat menggerakkan barang dan jasa di wilayahnya, dan pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayahnya. 

“Kalau dianalisis varibel-variabel yang ada dalam rumus penetapan UMP/K, saya menilai dengan ketentuan penetapan UMP/K berdasarkan PP No 36 tahun 2021, rata-rata konsumsi per kapita cenderung akan turun,” tuturnya. 

Sementara rata-rata jumlah anggota keluarga, dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja setiap tahunnya tidak berubah secara signifikan. 

Kondisi ini akan menyebabkan nilai Batas Atas (BA) akan relatif cenderung turun. 

Nilai BA yang relatif turun akan berdampak pada kenaikan UMP/K yang berada di bawah nilai inflasi. 

Simulasi kenaikan UMP/K 2022 yang telah terpublikasi menunjukkan, kenaikan UMP/K mayoritas di bawah 1 persen dan ada juga yang tidak naik, dikarenakan nilai BA di bawah nilai UMP/K eksisting. 

Kenaikan di bawah 1 persen atau tidak naik, sementara nilai inflasi di atas 1 persen memastikan daya beli buruh/pekerja dan keluarganya akan menurun. Upah buruh/pekerja tergerus inflasi. 

Kondisi penurunan daya beli ini akan menyumbang pada kondisi penurunan rata-rata konsumsi per kapita di suatu wilayah, yang akan dijadikan data acuan untuk penentuan UMP/K tahun berikutnya. 

“Potensi penurunan rata-rata konsumsi per kapita ini pun akan dikontribusi oleh penentuan upah minimum bagi pekerja di sektor usaha kecil mikro berdasarkan garis kemiskinan,” terang Timboel. 

Dia mengatakan, para Gubernur pastinya tidak mau daya beli buruh/pekerja tergerus inflasi sehingga rata-rata konsumsi per kapita di wilayahnya cenderung turun terus. 

Kondisi ini yang akan menjadi ‘lingkaran setan’ bagi perekonomian provinsi maupun kabupaten atau kota di wilayahnya. 

“Saya berharap para Gubernur bisa melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dengan melihat kondisi wilayahnya secara obyektif. Dan, tidak terpaku untuk menaati rumus-rumus di PP No 36 Tahun 2021,” tandas Timboel Siregar.(J-RO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset