Presiden Joko Widodo diminta segera melakukan penataan terhadap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Hal itu dikarenakan, saat ini Kadin memiliki dualisme dan masih terjadi kekacauan pengelolaan berbagai potensi usaha di Tanah Air.
Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) Annar Salahuddin Sampetoding menyatakan, kini, sudah saatnya Presiden Jokowi menata ulang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
“Supaya tidak terjadi kekacauan dan dualisme. Soalnya, saat ini pengusaha menjadi bingung. Keberadaan Kadin dan dualismenya berdampak pada dunia usaha,” tutur Annar Salahuddin Sampetoding, dalam keterangannya, Minggu (14/10/2018).
Annar mengatakan,selama 30 tahun dirinya menjadi pengurus dan Wakil Ketua Kadin Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Indonesia, baru kali ini terjadi dan pertama kali terjadi dan tidak bisa teratasi dualisme di Kadin itu.
“Untungnya Pak OSO (Oesman Sapta Odang) sedikit terganggu kesehatannya. Dan juga lagi sibuk dengan mainan politik barunya. Kalau tidak, saya tidak bisa bayangkan bagaimana porak porandanya Kadin Indonesia ini,” tutur Annar.
Annar menyatakan, sampai kini, terjadi kebingungan mengenai organisasi induk pengusaha di Indonesia. Karena itulah, penataan kembali Kadin itu sangat perlu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
“Yang mana induk pengusaha yang asli, dan mana yang palsu, supaya jelas. Karena Undang-Undang bisa dipakai oleh semua warga Indonesia,” ujar Annar.
Annar juga mengingatkan, semestinya Kadin jangan bersentuhan dengan politik, untuk menghindari adanya pergesekan kelompok kepentingan politik dalam dunia usaha.
“Agar supaya Kadin dapat berlaku adil untuk semua anggotanya. Sebab, anggota-anggota Kadin itu terdiri dari bermacam ragam pengurus partai politik. Mereka juga tidak dimana-mana tetapi berada dimana-mana. Ini harus jelas dan tegas, supaya mempunyai daya dorong yang kuat untuk memajukan ekonomi Indonesia,” pungkas Annar.(JR)