Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jakarta (PBHI Jakarta) mempertanyakan adanya rangkap jabatan oleh sejumlah pejabat dan Ketua Komisi Lembaga Negara.
Oleh karena itu, PBHI Jakarta menyurati sejumlah lembaga, seperti Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan juga ke Kantor Presiden Joko Widodo.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jakarta (PBHI Jakarta), Sabar Daniel Hutahaean mengungkapkan, sejumlah pejabat negara, seperti Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr Barita LH Simanjuntak, diduga telah rangkap jabatan. Karena telah menjadi Komisaris di BUMN yakni PT Danareksa (Persero).
“Kami sudah menyurati Ombudsman, untuk mempertanyakan posisi rangkap jabatan itu. Kami juga sudah bersurat ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Dan rencananya kami akan menyurati Menteri BUMN Erick Thohir dan kepada Presiden Jokowi,” tutur Sabar Daniel Hutahaean, di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Menurutnya, sejumlah pejabat negara, maupun petinggi instansi-instansi negara, gandrung rangkap jabatan dengan menjadi Komisaris di BUMN-BUMN. Selain menyalahi sejumlah regulasi dan Sumpah Jabatannya, para pejabat itu diduga kemaruk jabatan dan uang, selagi berkuasa.
“Bahkan, dari sisi etika Jabatan aja, mereka itu sudah tidak layak merangkap jabatan. Dan di Undang-Undang Pelayanan Publik, rangkap jabatan oleh penyelenggara negara seperti Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia itu dilarang keras,” tuturnya.
Sabar Daniel Hutahaean berpendapat, Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir mestinya segera menertibkan para pejabat yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN itu.
Sementara itu, Koordinator Jaksa Watch Indonesia (JWI) Haris Budiman menambahkan, saat ini, PT Danareksa sedang mengalami kasus dugaan korupsi yang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Dalam mekanisme kerja di Kejaksaan, lanjutnya, Komisioner Komjak ikut bertanggungjawab untuk mengusut tuntas penanganan kasus itu.
“Ada klausul, Komisi Kejaksaan itu ikut melakukan ekspose perkara. Dan, apalagi ini kasusnya PT Danareksa masih dalam proses. Logikanya, bagaimana mungkin Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di saat bersamaan ditunjuk sebagai Komisaris di PT Danareksa?” tanya Haris Budiman.
Oleh karena itu, Haris Budiman juga meminta, agar semua pejabat ditertibkan dari rangkap jabatan. Terutama yang menyasar menjadi Komisaris di BUMN-BUMN.
“Sebab, ada conflict of interest di situ. Apalagi ini bersangkut paut dengan kasus korupsi yang sedang diusut oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Menteri BUMN Erick Thohir diminta tidak asal-asalan menunjuk dan mengangkat Pejabat Negara sebagai Komisaris pada Perusahaan Pelat Merah.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) atau Komjak, Dr Barita LH Simanjuntak ditunjuk sebagai Komisaris di PT Danareksa (Persero).
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Barita LH Simanjuntak mengatakan, dirinya tidak pernah meminta agar dirinya ditunjuk sebagai Komisaris di PT Danareksa. Yang pasti, dirinya diminta sebagai Komisaris di PT Danareksa mewakili unsur Pemerintah.
“Aku ditunjuk mewakili pemerintah dalam melaksanakan tugas. Tentu saja aku tidak dalam kapasitas menolak, karena juga baru diberitahu pada Jumat (09/10/2020) kemarin,” ungkap Barita LH Simanjuntak.
Barita LH Simanjuntak juga mengaku hanya akan menjalankan perintah penunjukan itu kepada dirinya.
“Saya tidak mengajukan lamaran. Saya ditunjuk. Kalau dilihat dari tugas dan fungsi, sebenarnya tidak ada yang salah dalam posisi Komisaris itu. Itu sejalan atau selaras, dalam tugas-tugas pengawasan,” jelasnya.
Dari penjelasan yang diterimanya, Barita menyebut, dirinya ditunjuk sebagai Komisaris PT Danaresksa (Persero) atas alasan memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas.
“Mungkin Kementerian BUMN melihat, saya punya kapasitas untuk menjadi Komisaris di Danareksa. Saya memang pernah bergelut dalam urusan perbankan, keuangan. Mungkin Menteri BUMN melihat pengalaman dan kemampuan saya di sana,” ujarnya.
Kementerian BUMN merombak susunan direksi dan komisaris PT Danareksa (Persero). Terdapat nama mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak dalam jajaran komisaris.
Dikutip dari keterangan tertulis Danareksa, Minggu (11/10/2020), perombakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK – 323/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Danareksa (Persero).
Selain itu juga SK – 324/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero).
Dalam keputusan tersebut, posisi Direktur Utama diduduki oleh Arisudono Soerono. Sebelumnya, posisi tersebut diduduki oleh Arief Budiman. Arisudono Soerono sebelumnya merupakan Direktur Utama di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Selain itu, posisi komisaris utama juga berubah dari sebelumnya Krisna Wijaya menjadi Robert Pakpahan. Robert merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Ada nama penting lainnya dalam jajaran komisaris yaitu Mirza Adityaswara. Mirza sebelumnya adalah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Lengkapnya, berikut ini jajaran direksi dan komisaris baru PT Danareksa (Persero):
Direksi Danareksa:
- Arisudono Soerono: Direktur Utama
- Muhammad Teguh Wirahadikusumah: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
- Andry Setiawan: Direktur Investasi
- M. Irwan: Direktur SDM dan Hukum
Komisaris PT Danareksa:
- Robert Pakpahan: Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
- Barita Simanjuntak: Komisaris
- Sonny Loho: Komisaris
- Mirza Adityaswara: Komisaris Independen
Pergantian jajaran direksi dan komisaris yang efektif berlaku sejak 9 Oktober 2020 merupakan langkah untuk semakin memperkuat posisi Danareksa di industri keuangan, pasar modal, maupun interbank switching.
Dengan kehadiran kepemimpinan yang baru ini, diharapkan dapat semakin mengembangkan potensi bisnis dan layanan Danareksa ke depannya.
Danareksa saat ini memiliki 3 entitas anak, yaitu PT Danareksa Capital dengan kepemilikan 99,90 persen, PT Danareksa Finance dengan kepemilikan 99,99 persen dan PT Jalin Pembayaran Nusantara dengan kepemilikan 67 persen.
Sedangkan yang termasuk Entitas Asosiasi adalah PT Danareksa Investment Management dengan kepemilikan 65 persen dan PT Danareksa Sekuritas dengan kepemilikan 33 persen.
Dengan sinergi antar Grup Danareksa, kini Perusahaan telah berkembang pesat menjadi Corporate Center yang streamlined dan dinamis untuk mendukung berbagai pengembangan bisnis.
Sementara, pengusutan kasus dugaan korupsi PT Danareksa (Persero) masih berlangsung di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dan para tersangka kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Para tersangka itu adalah Marciano Hersondrie Herman, Erizal, Rennier Abdul Rahman, Zakie Mubarak Yos, Sujadi, dan Teguh Ramadhani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menerangkan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Hari mengatakan, barang bukti para tersangka telah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formal dan materiil. Maka, kata Hari, tim jaksa penuntut umum langsung menyerahkan pelimpahan tahap II.
“Penyerahan para tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap karena dinilai telah terpenuhi syarat formil dan syarat materiilnya,” tutur Hari.
Pelimpahan berkas dan tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Aditya Tirta Renata. Para tersangka itu ialah Marciano Hersondrie Herman, Erizal, Rennier Abdul Rahman Latief, dan Zakie Mubarak Yos.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya pelimpahan berkas dan tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Evio Sekuritas. Para tersangka itu adalah Marciano Hersondrie Herman, Sujadi, dan Teguh Ramadhani.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Rennier Abdul Rahman Latief disangkakan pasal berlapis atau kumulatif. Sebab, kata Hari, Rennier diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rennier disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Rennier juga turut disangkakan melanggar Pasal 3 UU TPPU atau Pasal 4 UU TPPU.
“Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.(JTM)