Kerjasama Kajian Lingkungan Hidup Strategis, KLHK dan Kedutaan Besar Kerajaan Denmark Gelar Konferensi Nasional

Kerjasama Kajian Lingkungan Hidup Strategis, KLHK dan Kedutaan Besar Kerajaan Denmark Gelar Konferensi Nasional

- in NASIONAL, POLITIK
592
0
Kerjasama Kajian Lingkungan Hidup Strategis, KLHK dan Kedutaan Besar Kerajaan Denmark Gelar Konferensi Nasional.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) bersama dengan Kedutaan Besar Kerajaan Denmark di Indonesia menyelenggarakan Konferensi Nasional tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau National Conference on Strategic Environmental Assessmenttanggal 4 – 5 Desember 2017 di Jakarta. Konferensi  ini sebagai bentuk kerjasama teknis yang telah lama terjalin antara kedua negara dalam pengembangan dan penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya saat membuka acara ini menjelaskan bahwa konferensi yang diselenggarakan hari ini dilatarbelakangi oleh banyaknya hal yang harus menjadi perhatian semua pihak, yaitu kebutuhan melakukan reviu pengembangan KLHS selama sepuluh tahun terakhir makin nyatanya urgensi perbaikan tata cara pembangunan yang secara bersamaan bertemu dengan kebutuhan besar untuk segera menyelesaikan perencanaan pembangunan jangka berikutnya dan makin riilnya ancaman alam yang keberadaannya diluar kendali manusia, yaitu dampak perubahan iklim.

 

“Beberapa yang mendesak diantaranya adalah bagaimana mengelola dampak dan risiko dari intensifnya percepatan pembangunan sektor ekonomi, infrastruktur, dan ekspansi wilayah perkotaan; bagaimana mengelola tekanan besar terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang justru sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Menteri Siti Nurbaya.

 

KLHS adalah instrumen perencanaan yang dimandatkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHS wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.  Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Berdasarkan rekapitulasi Kementerian Dalam Negeri, Indonesia memiliki 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kotamadya, setidaknya untuk rencana pembangunan dan tata ruang dibutuhkan lebih dari 1.600 KLHS. Prinsip dari KLHS adalah untuk menjamin bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP).

 

Duta Besar Kerajaan Denmark untuk Indonesia, Rasmus Abildgaard Kristensen, juga menyatakan pentingnya KLHS sebagai instrument pencegahan. “KLHS adalah bagaimana mengelola daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan, dengan cara mengantisipasi tekanan terhadap sumber daya alam,” ucap Rasmus.

 

KLHS adalah salah satu instrumen dari rangkaian instrumen perencanaan dan pengendalian lingkungan hidup lainnya. Penerapan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH), daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan kini instrumen ekonomi lingkungan hidup yang mulai efektif dengan ditetapkannya PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang adalah bagian yang dilengkapi dan melengkapi penerapan KLHS.

 

Hasil akhir KLHS adalah rekomendasi, yang diintegrasikan kedalam dokumen KRP yang dikaji, sehingga rekomendasi KLHS adalah bentuk intervensi terhadap KRP yang dikaji, dan merubah KRP yang tidak berkelanjutan menjadi KRP yang berkelanjutan. Artinya jika KRP yang sudah ada di KLHS diimplementasikan akan menjamin keberlanjutan lingkungan, sosial, dan keberlanjutan di wilayah pembanguan bersangkutan.

 

Dari konferensi ini diharapkan terjalin komunikasi dan dialog intensif yang produktif dalam menyelesaikan masalah, introspektif dalam memperbaiki semua kekurangan yang terjadi, dan inovatif dalam mencari terobosan untuk mencapai tujuan akhir tercapainya pembangunan berkelanjutan dan tercapainya komitmen negara kita untuk berkontribusi dalam pengendalian perubahan iklim global.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset