Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pertamina EP Asset 3, Jawa Barat terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan itu, langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi dan General Manager PT Pertamina EP Asset 3, Wisnu Hindadari di Hotel Aryaduta, Bandung, Kamis (23/03/2017).
Kajati Jabar, Setia Untung Arimuladi dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian tersebut merupakan bentuk bantuan yang diberikan kejaksaan kepada PT Pertamina dalam memberikan pencerahan dari sisi hukum dan pencegahan tindakan kejahatan hukum.
“Dalam MoU ini kami siap membantu manakala pihak PT. Pertamina meminta pencerahan dari sisi hukum dan pencegahan. Kemudian silahkan manfaatkan MoU ini dengan sebaik-baiknya apabila PT. Pertamina memerlukan pendampingan atau meminta pendapat hukum terkait permasalahan-permasalahan yang timbul,” ujar Untung.
Menurut mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini, perjanjian itu juga untuk mengantisipasi hal-hal yang bisa menjadi penghambat ke depannya dengan menginventarisir masalah-masalah yang dihadapi PT Pertamina. Dia juga meminta agar perjanjian itu bukan hanya sekedar seremonial namun memberikan efek bagi kedua instansi.
“Jika ada masalah nanti kita duduk bersama. Kegiatan MoU ini harus ada input dan outputnya. Jangan dijadikan seremonial saja. Harus ada progres. Saya akan tagih progresnya bila tidak ada progres dan hanya seremonial saja saya akan cabut MoUnya,” tegas Untung.
Untung menambahkan, Jaksa yang merupakan Pengacara Negara akan memberikan pelayanan yang prima kepada PT Pertamina. Dia juga berharap PT Pertamina pro aktif dalam berkomunikasi dengan pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau itu juga menghimbau untuk segera melaporkan jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hubungan kerjasama ini untuk kepentingan pribadi.
“Jika ada gangguan siapa pun yang mengatasnamakan kejaksaan atau pejabat kejaksaan tinggal di klarifikasi dengan menghubungi layanan call center dengan nomor 0817 200665. Masyarakat dipersilahkan memanfaatkan layanan ini sampai 1×24 jam. Bantu kami untuk menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Ditempat yang sama, General Manager EP Asset 3, Wisnu Hindadari menyampaikan rasa terima kasih atas terjalinnya perjanjian kerjasama tersebut.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama diantaranya dibutuhkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam hal somasi, penagihan dan pendampingan hukum.
“Kami berharap ke depan para pihak bisa saling komunikasi dan berkoordinasi terkait pelaksanaan tugas,” ujar Wisnu.
Wisnu mengakui bahwa Pertamina wilayah Jabar memiliki banyak permasalahan dengan masyarakat. Seperti permasalahan tanah milik Pertamina yang diduduki oleh masyarakat.
“Jadi ada banyak permasalahan yang kita hadapi dan semoga kerjasama ini memberikan harapan agar semua itu dapat teratasi,” ucapnya.(Richard)