Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri Resmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Banjarmasin Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri Resmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Banjarmasin Selatan

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
201
0
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri Resmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Banjarmasin Selatan. - Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Dr Mukri meresmikan ‘Rumah Restorative Justice’ di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (30/05/2022).(Dok)Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri Resmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Banjarmasin Selatan. - Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Dr Mukri meresmikan ‘Rumah Restorative Justice’ di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (30/05/2022).(Dok)

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr Mukri meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu (30/05/2022). 

Peresmian Rumah Restorative Justice ini diikuti oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin (Kajari Banjarmasin), Tjakra Suyana Eka Putra, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Aspidum Kajati Kalsel), Indah Laili. 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Dr Mukri menjelaskan, secara konseptual dan sederhana dalam ranah hukum pidana, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi. 

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) ini melanjutkan, pendekatan Restorative Justice berbeda dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional atau pada umumnya dalam hukum positif, yang lebih menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku.  

“Sedangkan pendekatan dengan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah, guna mencari dam mencapai suatu solusi atau mufakat atas suatu persoalan atau peristiwa pidana,” tutur Mukri. 

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) ini juga menerangkan, dengan pendekatan Keadilan Restoratif adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada proses dialog dan mediasi. 

Sehingga, lanjutnya, apabila dilakukan dengan benar, dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan (deterrence) tindak pidana, menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang dilanggar (reinforcement of norm), dan memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi. 

“Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice tidak hanya berbicara mengenai proses, tetapi juga mengenai nilai atau values,” tuturnya. 

Selain itu, Mukri juga mengharapkan, dengan adanya sarana Rumah Restorative Justice di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin yang telah diresmikan, kiranya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. 

“Dan dirasakan keberadaannya oleh masyarakat sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi. Yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan atau Tokoh Agama setempat. Inilah mediasi penal dengan pendekatan Restorative Justice,” terang Mukri. 

Muaranya, kata dia lagi, tentu dapat terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. 

“Serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif terutama bagi Tersangka,” tegas Mukri. 

Lebih jauh, pembentukan Rumah Restorative Justice ini diharapkan juga memiliki dampak ganda yang positif, yakni dapat menjadi trigger untuk menghidupkan kembali peran para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat. 

“Untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya dalam menyikapi suatu masalah,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri Resmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Banjarmasin Selatan. - Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Dr Mukri meresmikan ‘Rumah Restorative Justice’ di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (30/05/2022).(Dok)
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri Resmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Banjarmasin Selatan. – Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Dr Mukri meresmikan ‘Rumah Restorative Justice’ di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (30/05/2022).(Dok)

Pembentukan Rumah Restorative Justice ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum No : B- 913 /E/Ejp/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Pembentukan Rumah Restoratif. 

Serta memedomani Petunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam surat Nomor: B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 08 Februari 2022 hal Pembentukan Kampung Restorative Justice. 

Rumah Restorative Justice berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, dihadiri oleh tersangka dan korban, keluarga tersangka/korban yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat setempat. 

Usai menyampaikan kata sambutannya, Kajati Kalsel Dr Mukri meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Banjarmasin Selatan.(JRO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Penuhi Panggilan Biro Paminal Propam Mabes Polri

Korban kasus dugaan pemerasan oleh Polisi terhadap Polisi,