Keluarkan Petisi Ragunan Untuk Kritisi Data Kementerian Pertanian, Aktivis Dikriminalisasi

Keluarkan Petisi Ragunan Untuk Kritisi Data Kementerian Pertanian, Aktivis Dikriminalisasi

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
643
0
Kasus Kriminalisasi Aktivis Tani & Peternak, Gugatan Dicabut, Penyelesaikan Bisa Lewat Pengadilan atau di Luar Pengadilan.

Aktivis Pertanian Yeka Hendra Fatika dilaporkan dan digugat oleh Kepala Pusat dan Sistem Informasi Pertanian, Kementerian Pertanian (Pusdatin Kementan) Eddy Purnomo dkk, lantaran melancarkan kritik atas data pertanian yang tidak sinkron di Kementerian yang dipimpin oleh Amran Sulaiman itu.

Yeka Hendra Fatika yang merupakan Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) itu merasa gugatan yang ditujukan pada dirinya itu salah alamat.

Yeka yang merupakan salah seorang inisiator Lembaga Agriwatch itu menyampaikan, tindakan yang dilakukan pihak Kementerian Pertanian melalui Pusdatin itu adalah upaya pembungkaman terhadap obyektivitas para aktivis.

“Itu salah alamat. Upaya itu adalah kriminalisasi terhadap para peneliti, para aktivis dan para pejuang sektor pertanian. Kita akan melawan,” ujar Yeka, saat ditemui di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/12/2018).

Jadi, pada Kamis 22 November 2018, bertempat di sebuah rumah makan di Kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Yeka berinisiasi mengundang 30 orang individu dan atau perwakilan organisasi, komunitas maupun asosiasi, untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Menteri Pertanian.

Sejumlah diskusi, kajian dan juga penelitian yang dilakukan oleh masing-masing pihak, dibahas dalam pertemuan itu. Sebagai aktivis, mereka mengkritisi sejumlah kebijakan dan juga penyampaikan data yang tidak akurat dari Kementerian Pertanian kepada masyarakat.

“Dasar pertimbangannya adalah pencitraan surplus pangan yang berlebihan dan sudah tidak masuk nalar akal sehat. Yang disampaikan pihak Kementan itu bertolak belakang dengan koreksi data Badan Pusat Statistik (BPS), dan tidak sesuai dengan keadaan pasar yang menunjukkan adanya kelangkaan dan peningkatan harga. Petani dan Peternak banyak yang dirugikan akibat berbagai kebijakan Menteri Pertanian saat ini,” tutur Yeka.

Nah, dari 30-an orang yang diundang,  sebanyak 22 orang hadir. Dan setelah berdiskusi selama kurang lebih 2,5 jam akhirnya menyepakati terlahirnya petisi.

“Bukan mosi tidak percaya loh. Tetapi petisi,” tegas Yeka.

Petisi tersebut dinamakan Petisi Ragunan. Bunyi lengkap petisinya adalah, “Kami yang bertanda tangan di bawah ini, berkumpul bersama menyatakan pendapat bahwa telah terjadi pembohongan data produksi pertanian yang sudah dibuktikan oleh BPS. Atas pertimbangan tersebut Kami meminta Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan Menteri Pertanian”.  Kemudian, Petisi Ragunan itu ditandangani oleh 20 orang.

Nama-nama aktivis dan perwakilan yang hadir, yakni 20 orang penandatangan Petisi Ragunan adalah Edy Wijayanto (Komunitas Sapi Bagus), Budiyono (Komunitas Sapi Indonesia-KSI), Dean Novel (Jagung Patriot Pangan), Cuncun Wijaya (Asosiasi Petani Padi Nasional-APPN), Darwin Saragih (Perhimpunan Peternak Kambing Perah Indonesia-PERKAPIN), Sugeng Wahyudi (Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional-GOPAN), Sigit Prabowo (Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional-GOPAN), Kadma Wijaya (Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara-PPUN), Alvino Alvian (Koperasi Pertanian Karya Asri Semesta), Tresno Wibowo (Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara-PPUN), Guntur Rotua (Koperasi peternak Unggas Mandiri), Agus Warsito (Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia-APSPI), A. Rizal (Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia-APSPI), Rio Erlangga (Petanj Hortikultura), Ferry Kusmawan (Komunitas Sapi Indonesia-KSI), Irvan (Rumah Tani Indonesia- RTI), Saib Murtal (Petani Hortikultura), Toni J Kristanto, Salamudin Daeng (AEPI), Yeka Hendra Fatika (PATAKA).

“Kemudian, waktu itu rilis Petisi Ragunan disebarkan ke berbagai media cetak, online dan televisi dan telah menjadi viral,” tutur Yeka.

Nah, pada hari Senin, 26 November 2018,  Yeka sendiri mendapatkan surat somasi dari Kementerian Pertanian.

“Saya sendiri yang dapat somasi. Padahal, yang menjadi penandatangan petisi bukan Cuma saya. Kok ditujukan ke saya?” tanyanya.

Surat somasi yang diterimanya ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kementrian Pertanian. Isi somasi pada intinya berisi dua hal, pertama,  perbuatan Yeka dinilai telah melanggar hukum karena telah sengaja menyebarkan opini ke berbagai media yang mencemarkan nama baik Kementrian Pertanian.

“Katanya saya telah menuduh Kementrian Pertanian melakukan pembohongan data produksi pertanian,” ujar Yeka.

Kedua, Yeka  diminta untuk mencabut dan memberikan pernyataan minta maaf di media yang memberikan Petisi Ragunan. Yeka diberikan waktu selama tiga hari yakni pada 29 November 2018.

“Saya tidak bisa memenuhi permintaan somasi  itu dong,” ujarnya.

Pertimbangan Yeka tidak memenuhi somasi itu adalah, pertama,  tuduhan somasi tidak sesuai dengan materi Petisi Ragunan.

Kedua, Yeka hanya salah seorang penandatangan petisi. Struktur petisi tidak ada ketua dan anggota.

Ketiga, karena Yeka merasa isi petisi adalah kebenaran, maka Yeka  tidak bisa memenuhi somasi untuk memberikan permintaan maaf dan mencabut Petisi Ragunan.

“Petisi itu lahir dari diskusi dan penilaian bersama yang menandatangani petisi loh. Itu kan penilaian bersama, masa diskusi dan menilai digugat? Dikriminalisasi? Aneh kan,” ujar Yeka.

Selanjutnya, pada hari Jumat, 30 November 2018, Yeka dan para penandatangan petisi menyampaikan isi Petisi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

“ORI menerima isi petisi, dan akan dijadikan sebagai bahan masukan untuk keperluan internal ORI sendiri,” ujarnya.

Nah, pada tanggal yang sama, Kementrian Pertanian melakui Pusat Data dan Informasi Pertanian (PUSDATIN), mendaftarkan gugatan perdata kepada saya di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur dengan tuduhan “Perbuatan Melawan Hukum”, dengan no surat 549/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim.

Dan,  pada Rabu, 19 Desember 2018, Yeka menerimat surat dari Pengadilan Tinggi Jakarta Timur. Atas surat itu Yeka diminta menghadap Pengadilan Tinggi Jakarta Timur pada Hari Selasa, 08 Januari 2018.

“Saya mohon doa dan dukungan, untuk menghadapi kriminalisasi yang dilakukan ini kepada para aktivis yang mengkritisi kebijakan yang kurang tepat dari pemerintah,” tutur Yeka.

Upaya Pembungkaman Aktivis Terjadi

Muhammad Irvan Mahmud Asia, adalah Sekjen Rumah Tani Indonesia (RTI). Irvan ikut dalam pertemuan di rumah makan di Ragunan pada 22 November 2018 itu.

Irvan juga menandatangani Petisi Ragunan yang isinya mengkritisi kebijakan Kementerian Pertanian itu.

“Itu pertemuan berisi diskusi, kajian dan mengkritisi kebijakan Pemerintah di sektor pertanian. Untuk menyuarakannya, kami menyepakati adanya Petisi Ragunan. Dan disuarakan ke publik. Tak ada yang aneh-aneh. Namanya aktivis ya diskusi, kajian, meneliti, publikasi, itu yang bisa kita lakukan,” tutur Irvan.

Anehnya, kok ada gugatan dari Kementerian Pertanian kepada salah seorang aktivis yang meneken Petisi itu. Menurut Irvan, watak kekuasaan yang terjadi hari ini pun tidak jauh berbeda dengan watak kekuasaan otoriter Orde Baru.

“Diskusi kok dilaporkan dan digugat. Kemerdekaan berkumpul dan berekspresi kok dikriminalisasi. Langkah Kementan itu adalah watak kekuasaan yang tidak mau mendengar kritik loh,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia) Charles Hutahaean menyampaikan, gugatan yang dilakukan Pusdatin Kementan terhadap Yeka itu menunjukkan adanya upaya sengaja dari penguasa untuk membungkam kebenaran.

Selain itu, Charles yang dikenal sebagai Pengacara Rakyat itu meminta Presiden Joko Widodo segera melakukan evaluasi terhadap Menteri Pertanian (Mentan) atas kebijakan dan juga langkah-langkah politik yang tidak pro rakyat.

“Gugatannya lemah. Kelihatan banget tidak faham prosedur hukum dalam hal ini. Kemudian Pusdatin mau nyari duit tuh. Dasar rakus. Mintanya Rp 10 miliar dari Bung Yeka. Presiden harusnya segera bertindak terhadap Menterinya. Kebijakan banyak yang tidak pro petani, impor merajalela, anggaran habis entah kemana saja, kok masih aja petantang petenteng merasa benar dan merasa berbuat bagi Rakyat Indonesia. Masih waras enggak sih!?” tutur Charles.

Charles pun mendukung Yeka dkk agar menghadapi gugatan Perdata yang diajukan Pusdatin Kementan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur. “Kita akan back-up sisi hukumnya, untuk hadapi gugatannya Pusdatin,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Serikat Rakyat Indonesia (LBH Serindo) Bob Humisar Simbolon menyampaikan, pihaknya telah berdiskusi dan mempersiapkan langkah-langkah hukum menghadapi gugatan yang dilakukan Pusdatin Kementan kepada para aktivis pertanian, Yeka dkk.

“Kita sedang mempersiapkan bahan-bahan dan juga langkah-langkah yang akan dilakukan menghadapi gugatan Pusdatin Kementan itu,” ujar Bob.

Ngaku Alami Kerugian Immaterial, Kementerian Pertanian Gugat Aktivis Rp 10 Miliar

Kepala Pusat dan Sistem Informasi Pertanian, Kementerian Pertanian (Pusdatin Kementan) Eddy Purnomo dkk telah memberikan kuasa kepada sejumlah pengacara, dan atas nama Kementerian Pertanian telah melayangkan gugatan Perdata kepada Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) Yeka Hendra Fatika di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Di dalam Surat Kuasa Khusus Nomor B .1341/HK.410/A/3/11/2018 itu, Kepala Pusdatin Kementan Eddy Purnomo mempersoalkan data-data pertanian versi Badan Pusat Statistik (BPS) dan penyampaikan data-data versi Petisi Ragunan yang dianggap mendiskreditkan Kementerian Pertanian. Serta, menelanjangi kinerja Kementerian Pertanian yang tidak memiliki data akurat yang sama dengan BPS.

Menurut Eddy Purnomo, dalam undangan yang dilakukan Yeka dalam pertemuan 22 November 2018 lalu itu, disebutkan revisi angka produksi padi oleh BPS dengan menyajikan fakta over estimate sebesar 43,43% dari angka produksi versi Kementerian Pertanian, menunjukkan adanya permasalahan dalam perumusan perencanaan dan pelaksanaan program di Kementerian Pertanian. Permasalahan over estimate data pun bisa saja terjadi di komoditas pangan strategis lainnya, seperti jagung, kedelai, cabai, bawang merah, holtikultura, peternakan dan lainnya.

“Di balik angka pangan yang over estimate, bisa saja di dalamnya terdapat moral hazard, mismanagement, yang berujung pada munculnya permasalahan leadership,” urai Eddy Purnomo.

Nah, lebih lanjut, menurut Kapusdatin Kementan, tujuan dari undangan pertemuan Yeka dan kawan-kawannya waktu itu, adalah untuk memfasilitasi ruang publik bagi stakeholder pertanian, untuk mengevaluasi pelaksanaan program strategis di Kementerian Pertanian.

“Namun demikian, terdapat tendensi lain, sebagaimana dalam surat disebutkan untuk menghindari kontra opini dimohon dengan hormat untuk tidak menyebar surat ini kepada pihak lain. Menurut kami, ini menunjukkan Yeka dkk tidak dapat menerima perbedaan pendapat dan venderung memaksakan kehendaknya,” ujar Eddy.

Kemudian, yang paling tidak bisa diterima Kementan, lanjut Eddy dalam surat itu, adalah isi Petisi Ragunan, yang berbunyi; Kami Yang Bertanda Tangan Di Bawah ini, Berkumpul Bersama Menyatakan Pendapat Bahwa Telah Terjadi Pembohongan Tentang Data Produksi Pertanian Yang Sudah duibuktikan oleh BPS. Atas Pertimbangan Tersebut, Kami Meminta Presiden Republik Indonesia Untuk Memberhentikan Menteri Pertanian, Bapak Amran Sulaiman.”

“Bahwa, dalam petisi tersebut, kalimat telah terjadi pembohongan tentang data produksi pertanian yang sudah dibuktikan oleh BPS, itu kan menyatakan bahwa Kementerian Pertanian melakukan kebohongan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kementerian Pertanian menggugat Yeka telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Eddy Purnomo juga meminta agar Yeka dijatuhi sanksi berupa pembayaran kerugian material sebesar Rp 21.441.000,- (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 10. 000. 000. 000,- (sepuluh miliar rupiah).

Sejumlah pengacara yang dikuasakan oleh Pusdatin Kementan menghadapi Yeka adalah MM Eddy Purnomo, Jhon Indra G Purba, Dr Ir Budi Waryanto, Aji Kurnia D, Muhammad Fajri Sulaiman, Asep Muhammad Rahmat Siddiq, Henda Hidayat, Abdurrahman Supardi Usman, Prof (Riset) Dr Ir Erizal Jamal, Dr Ir Anna Astrid Susanti, Ludfi Indrawan, Sofyan Arifin, Achmad Suhaedy, Kessa Hendriyanto dan Lutu Dwi Prastanta.(JR/Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tak Mempan Jalur ‘Soft’, Banthe Bodhi Setuju ‘Main Keras’ Untuk Hentikan Sepak Terjang Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu dan ‘Biksu Liar’ Lainnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) yakni