Dalam melakukan kerja-kerja dan program-programnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) harus tetap tunduk dan melaksanakan perintah Undang Undang.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan, aplikasi pendaftaran dan pelayanan berbasis online yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan, sejauh ini dianggap bagus asal tetap mengikuti Undang Undang yang berlaku.
“Penerapan aplikasi ini merupakan tanggungjawab BPJS untuk mengimplementasikan Pasal 15 ayat 2 Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN yang berbunyi BPJS wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” tutur Timboel Siregar, menanggapi diluncurkannya aplikasi pendaftaran dan pelayanan berbasis online BPJS Kesehatan, di Jakarta, Minggu (28/01/2018).
Kemudian, kata dia, aplikasi itu juga harus tunduk dan sesuai dengan Pasal 16 UU SJSN yang berbunyi setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti.
Menurut Timboel, aplikasi yang diluncurkan itu sangat membantu peserta, sebab dengan aplikasi itu peserta bisa mendaftar dengan sangat mudah.
“Bukan hanya mudah, tetapi sangat mudah,” ujar Timboel.
Aplikasi itu juga bisa dipergunakan untuk membayar iuran dengan sangat mudag. Kelebihan lainnya, dengan aplikasi itu peserta bisa membayar denda perawatan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan lagi.
“Peserta bisa mengakses aturan administrasi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sehingga peserta tidak lagi antri di Rumah Sakit, apalagi harus datang dan mengantri di pagi-pagi buta hanya untuk mendapat nomor antrian,” ujarnya.
Lebih lanjut, dengan aplikasi itu peserta bisa mengambil obat dengan mudah tanpa harus mengantri berlama-lama di apotik Rumah Sakit.
“Peserta bisa mendapat pertolongan ketika harus mencari kelas perawatan, terutama ICU, NICU, PICU dan ruang isolasi, tanpa lagi peserta atau keluarganya harus mendatangi satu per satu Rumah Sakit. Termasuk ketika pasien harus menunggu lama untuk dioperasi oleh pihak Rumah Sakit, bisa dibantu oleh aplikasi ini sehingga pasien segera bisa dioperasi, walaupun harus dirujuk ke Rumah Sakit lain,” tutur Timboel.
Selanjutnya, peserta dapat dengan mudah ketika mengalami masalah di RS seperti disuruh pulang walaupun belum layak pulang karena masih sakit, peserta harus beli obat sendiri, dan sebagainya.
“Semoga dengan kemajuan teknologi dan penerapan aplikasi ini BPJS bisa meningkatkan pelayanannya kepada peserta. Masa sih di tahun kelima ini membuat aplikasi yang memuat point 1-7 di atas nggak bisa. Saya yakin BPJS Kesehatan bisa membuatnya, tinggal mau atau tidak,” ujar Timboel.
BPJS Kesehatan membuat aplikasi kepada seluruh masyarakat, kemudahan dan kecepatan layanan JKN KIS melalui Mobile JKN.
Aplikasi online itu bisa di-unduh dan install aplikasi Mobile JKN di Google Play: https://play.google.com/store/apps/details?id=app.bpjs.mobile&hl=en
atau di App Store https://itunes.apple.com/id/app/mobile-jkn/id1237601115?mt=8.
Aplikasi ini disebut sebagai salah satu aplikasi pelayanan terbaik dari BPJS Kesehatan.(JR)