Organisasi Korban dan Penyintas 65 serta wadah Keluarga Besar Korban 65, yang terdiri dari Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rejim Orde Baru (LPRKROB) yang diketuai oleh M Bisri dan Wakil Ketua Ngatmin, serta Perhimpunan Kemanusiaan dan Keadilan Indonesia (HUMANIS), yang diketuai Ariyono, dengan Sekretaris Woro Wahyuningtyas, serta Bendahara Haryono, meresponi dibentuknya Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PAHAM, dengan menyatakan mendukung sepenuhnya upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat kasus 65 secara Non-Yudisial.
Juru bicara Organisasi Korban dan Penyintas 65 serta wadah Keluarga Besar Korban 65, yang terdiri dari Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rejim Orde Baru (LPRKROB) dan Perhimpunan Kemanusiaan dan Keadilan Indonesia (HUMANIS), Woro Wahyuningtyas menyampaikan, pihaknya juga menagih janji Presiden Joko Widodo untuk segera mewujudkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu itu.
“Kami meminta agar janji Presiden dapat dijalankan segera. Mengingat banyak dari kami Penyintas 65 sudah sangat tua dan renta bahkan sebagian banyak telah meninggal dunia. Kami meminta bukti, bukan sekedar janji. Karenanya kami berharap pembentukan Tim PAHAM ini semoga menjadi bukti yang dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh penuh rasa keadilan bagi Penyintas dan keluarganya,” tutur Woro Wahyuningtyas, dalam siaran pers, Kamis (25/08/2022).
Kemudian, lanjut Woro, upaya penyelesaian persoalan ini sangat dinantikan. “Khususnya bagi Penyintas pelanggaran HAM berat 1965, karena kita berpacu antara waktu dan usia para Penyintas,” imbuhnya.
Secara khusus, lanjut Woro, pihaknya meminta agar Tim PAHAM dapat merealisasikan rehabilitasi kepada Korban dan Penyintas 65.
“Serta pemenuhan empat hak utama korban, yaitu Hak atas Kebenaran, Hak atas Keadilan, Hak atas Pemulihan, dan Hak atas ketidakberulangan,” tegasnya.
Woro Wahyuningtyas mengatakan, pihaknya yang merupakan Organisasi Korban dan Penyintas 65 serta wadah Keluarga Besar Korban 65 menyampaikan respons sehubungan dengan adanya Keputusan Presiden mengenai Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau yang disebut sebagai Tim PAHAM.
“Kami menilai bahwa Tim PAHAM adalah kehendak Pemerintah untuk memenuhi janji Presiden Joko Widodo sejak mulai menjalankan masa Pemerintahannya, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Khususnya kasus pelanggaran HAM 65.
Langkah-langkah yang pernah dilakukan, kata dia, baik sejak diadakannya Simposium Nasional 1965 di Hotel Arya Duta tanggal 18-19 April 2016, hingga rencana terakhir pembentukan UKP-PPHB.
“Meski kemudian tidak ada tindak lanjut yang konkret,” tandas Woro.(RED)
Kontak Person: Woro 081284844256.