Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima penyerahan Tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dari sebanyak 145 penggarap, pada Senin (27/09/2021).
Serah terima lahan itu dilakukan di Sport Center Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Para penggarap itu menyerahkan tanah garapan yang merupakan milik Pemprovsu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Dengan penyerahan lahan itu, Kejati Sumut mengamankan tanah seluas 243 hektar dari 300 hektar tanah, yang merupakan aset Pemprov Sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), IBN Wiswantanu mengatakan, tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati Sumut tidak lain bertujuan untuk membantu Pemerintah, khususnya Pemprovsu. Dalam mendorong percepatan pembangunan Sport Center yang merupakan salah satu Proyek Strategis di Provinsi Sumatera Utara.
“Proyek pembangunan Sport Center ini akan digunakan untuk Pekan Olah Raga Nasional atau PON Tahun 2024. Di mana Provinsi Sumatera sebagai Tuan Rumah PON ke-21,” tutur Kajatisu, IBN Wismantanu, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran di Hotel Grand Cityhall Medan.
Selain itu, keberhasilan pengambilalihan lahan milik Pemprovsu tu juga sebagai komitmen Kejatisu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan lahan di Sumut.
“Serta, membantu Pemerintah, dalam hal ini PTPN II untuk mengatasi permasalahan tentang tanah dan penyelamatan aset–aset BUMN yang cukup pelik di Sumatera Utara,” tutur Kajatisu, IBN Wismantanu.
Wiswantanu menjelaskan, para penggarap juga telah berjanji mencabut semua gugatan di Pengadilan. Dan telah juga mencabut semua upaya hukum, termasuk upaya Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Terkait hla ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan menambahkan, penyelamatan aset tersebut dilakukan oleh Tim Penyelidikan Kejati Sumut, melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asisten Intelijen Kejatisu, Dr Dwi Setyo Budi Utomo memerintahkan melakukan tindakan yustisia. Yakni berupa tindakan persuasif untuk mengamankan tanah di lokasi Sport Center dari para penggarap.
“Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 Hektar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dan berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan tidak melakukan tindakan hukum keperdataan tanah tersebut,” tutur Yos Arnold Tarigan.
Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, tambah Yos, maka pihak Pemprov Sumut dapat memohon penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan proses pembangunan Sport Center dapat terlaksana dan terealisasi sesuai harapan.(Nando)