SULTRA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka kasus pengalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pemberian RKAB PT Toshida Indonesia.
Selain menetapkan tersangka, penyidik pidana khusus juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka di Rutan Kelas II Kendari.
Dua tersangka lain belum dilakukan penahanan lantaran absen dari pemeriksaan yang dijadwalkan, Kamis (17/06/2021).
Perkara ini diselidiki sejak 25 Januari 2021 sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.OPS-05/P.3/Dek.1/01/2021. Ditingkatkan ke penyidikan pada pertengahan Mei 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Sarjono Turin mengatakan, dua orang tersangka yang ditahan adalah Dr. Bur dan Umr, S. Si.
Diketahui, Dr. Bur merupakan mantan Pejabat Dinas ESDM Provinsi Sultra tahun 2020 dan Umr, S. Si adalah salah seorang pengurus PT Toshida Indonesia.
“Dua nama tersangka lain yang absen dari jadwal pemeriksaan adalah LOS dan Ysm,” kata Sarjono Turin, Jumat (18/06/2021).
Inisial LOS menjabat sebagai Direktur Utama PT Toshida Indonesia. Sementara, Ysm adalah juga mantan Pejabat Dinas ESDM Provinsi Sultra tahun 2020.
“Kedua tersangka segera dijadwalkan lagi pemeriksaannya,” ujarnya.
Selain itu, Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim dan DKI Jakarta ini menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berhenti hanya pada empat tersangka.
“Tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah, jika dalam penyidikan ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, ” tegasnya.
Sarjono Turin berharap sikap tegas ini akan memberikan kepastian hukum terhadap penyidikan penyalahgunaan IPPKH dan pemberian RKAB PT Toshida Indonesia.
Disamping itu, kata dia, upaya menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang diambil oleh para tersangka, yaitu asset milik negara berupa Ore Nikel.
“Tentunya, sikap tegas ini memberi efek jera kepada masyarakat agar taat hukum dalam melakukan kegiatan penambangan di Provinsi Sultra,” pungkasnya.
Kasus berawal ketika tidak dibayarkannya PNBP IPPKH dalam penambangan Ore Nikel, sejak 2009 – 2020, di Kabupaten Kolaka.
Akibatnya, IPPKH PT Toshida dicabut pihak Kehutanan.
Prakteknya, kendati sudah dicabut IPPKH, PT Toshida masih menambang dan pengapalan hingga 4 kali. Nilainya sekitar Rp75 miliar bermodalkan Rencana Kerja dari Dinas ESDM Provinsi Sultra.
Dugaan keterlibatan Pejabat ESDM Sultra terkait pemberian rekomendasi kepada PT Toshida, meski IPPKH sudah dicabut dan tidak membayat PNBP.
Diduga akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sekitar Rp168 miliar.(Richard)