Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani kepada penyidik Polda Jatim. Pengembalian itu didasari karena kurangnya syarat formal dan materil di dalam berkas tersebut.
“Pengembalian berkas itu juga disertai petunjuk dari jaksa yang mesti dipenuhi penyidik Polda Jatim,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).
Sunarta menjelaskan, kekurangan itu terkait pengaduan koordinator pelapor yang merasa keberatan dengan terlapor. Sementara terkait kekurangan materil karena pihak terlapor menginginkan adanya keterangan para saksi ahli untuk meringankan dirinya.
“Dan itu belum dilakukan, sehingga itu prinsip. Tanpa itu diperiksa, akan membuat itu batal demi hukum,” ujarnya.
Sunarta menilai, kekurangan ini mudah dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim, sehingga dalam 14 hari ke depan pihaknya berharap agar berkas tersebut dapat kembali diserahkan kepada penyidik Kejati Jatim setelah dilakukan revisi.
Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September 2018 lalu ke Polda Jatim.(Richard)