Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Ari Muladi menegaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus penghinaan Pancasila yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
“Benar, pada Selasa (17/1) kemaren kami sudah terima SPDP dari Polda Jabar,” ujar Untung menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Namun saat ditanya mengenai status Habib Rizieq Sihab apakah sebagai tersangka, Kajati Jabar ini mempersilahkan menanyakan ke penyidik Polda Jabar.
“Itu kewenangan penyidik untuk menjelaskannya, kami hanya terima SPDP nya,” kata Untung.
Selanjutnya, pihaknya akan meneliti SPDP itu melalui jaksa peneliti atau jaksa P15.
Jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti dan melihat secara formil maupun materilnya.
“Kami koordinasi dengan Polda Jabar,” katanya.
Seperti diketahui, pada 12 Januari 2017, penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan 22 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di Ruangan Ditreskrimum Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung.
Yang bersangkutan juga dipersangkakan dengan pasal 30 dan pasal 154 tentang penodaan lambang negara.
Meski demikian, pimpinan Ormas FPI tersebut tidak mengakui telah melakukan tindakan penodaan lambang negara serta video yang menjadi barang bukti atas kasus tersebut.(Richard)